32.8 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Daging Ilegal asal Malaysia Beracun

7,9 Ton Daging Sapi Dimusnahkan

MUSNAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik, Wakapolres Kompol I Made Ary Pradana, Kadis Kesehatandan Pertanian, Kajari, Balai Karantina Tanjungbalai musnahkan daging ilegal, Selasa (3/7).//sopian/sumut pos
MUSNAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik, Wakapolres Kompol I Made Ary Pradana, Kadis Kesehatandan Pertanian, Kajari, Balai Karantina Tanjungbalai musnahkan daging ilegal, Selasa (3/7).//sopian/sumut pos
TEBING TINGGI- Sebanyak 7,9 ton daging sapi ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia dimusnahkan di Lapangan Tembak Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi, Selasa (3/7) siang.

Daging ilegal tersebut dimusnahkan dikarenakan tak memiliki dokumen lengkat seperti sertifikat kesehatan hewan, izin impor dari Dinas Peternakan, surat asal hewan, izin bea dan cukai serta izin pelabuhan. Akibatnya, pada Jumat (22/6) sekira pukul 06.00, Polres Tebingtinggi mengamankan daging illegal tersebut.

Kapolres diwakili oleh Waka Polres Kompol I Made Ary Pradana mengatakan penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Kapal KM Amanah yang membawa 7,9 ton daging ilegal berkat kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian Mapolsek Bandar Khalifah. Tiga orang tersangka pembawa daging sapi ilegal, Elyas Siregar (52) sebagai nahkoda, Budi (40) dan Burhan (36) sebagai anak buah kapal (ABK) semuanya warga Kota Tanjung Balai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,diketahui daging ilegal itu berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tepatnya daerah Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khlaifah, Kabupaten Serdang Bedagai adalah atas perintah Musa (40) warga Tanjung Balai, pemilik kapal menerima upah sebesar Rp1 juta untuk mengangkut daging tersebut,” terang Kompol Imade Ary Pradana didampingi Kasat Reskrim AKP Lili Astono.

Hadir dalam pemusnahan daging ilegal itu Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik, Kadis Kesehatan dr Vive Kananda, Kadis Pertanian Syaiful Fahri, Dinas kesehatan Pemkab Serdang Bedagai, Kajari, dan Balai Karantina Pertanian Kota Tanjungbalai.

Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik mengatakan daging ilegal haram masuk ke Indonesia, Polres Tebingtinggi berhasil menggulung sindikat pemasok daging ilegal ke Indonesia atas kerja sama masyarakat dan jajaran pihak kepolisian yang saling bertukar informasi.

“Ke depan kami meminta agar masyarakat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Bila daging ilegal asal Malaysia dikonsumsi oleh warga masyarakat bisa menyebabkan keracunan bahkan hingga kematian,” ujar Irham.

Sementara itu, Drh Romauli Simatupang dari stasiun karantina pertanian kelas 1 Kota Tanjung Balai menerangkan daging  ilegal merek Allana asal Malaysia tidak bisa masuk ke Indonesia karena malaysia satu negara tidak bebas penyakit mulut dan kuku hewan (PMK). Sesuai pasal 19 UU RI No. 16/1992 daging yang bisa masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen besertifikat kesehatan hewan, izin impor dari Dinas Peternakan, izin bea cukai dan izin pelabuhan.
“Daging yang bisa masuk ke Indonesia harus bebas PMK dan Negara Malaysia tidak bebas PMK sesuai surat edaran Kepmenpen No.32, 38/2010. Jadi untuk menjaga penularan penyakit hewan agar segera mungkin daging ilegal asal Malaysia dimusnahkan,” terangnya.

Sementara itu surat edaran dari Dinas Perternakan Sumut nomor 50/Permetan/OT.140/9/2011 tentang rekomondasi persetujuan pemasukan Karker,daging,jeroan dan olahan dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus bebas PMK, bebas penyakit riderspest, penyakit Rift Valley Fever, penyakit Contagius Bonie Pleuro-Pneumia (CBPP) sehingga karkas,daging dan jeroan asal Negara Malaysia tak boleh masuk ke Indonesia  dan tak perlu dilakukan tes  standar daging.  (mag-3)

7,9 Ton Daging Sapi Dimusnahkan

MUSNAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik, Wakapolres Kompol I Made Ary Pradana, Kadis Kesehatandan Pertanian, Kajari, Balai Karantina Tanjungbalai musnahkan daging ilegal, Selasa (3/7).//sopian/sumut pos
MUSNAHKAN: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik, Wakapolres Kompol I Made Ary Pradana, Kadis Kesehatandan Pertanian, Kajari, Balai Karantina Tanjungbalai musnahkan daging ilegal, Selasa (3/7).//sopian/sumut pos
TEBING TINGGI- Sebanyak 7,9 ton daging sapi ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia dimusnahkan di Lapangan Tembak Polres Tebingtinggi Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi, Selasa (3/7) siang.

Daging ilegal tersebut dimusnahkan dikarenakan tak memiliki dokumen lengkat seperti sertifikat kesehatan hewan, izin impor dari Dinas Peternakan, surat asal hewan, izin bea dan cukai serta izin pelabuhan. Akibatnya, pada Jumat (22/6) sekira pukul 06.00, Polres Tebingtinggi mengamankan daging illegal tersebut.

Kapolres diwakili oleh Waka Polres Kompol I Made Ary Pradana mengatakan penangkapan yang dilakukan petugas terhadap Kapal KM Amanah yang membawa 7,9 ton daging ilegal berkat kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian Mapolsek Bandar Khalifah. Tiga orang tersangka pembawa daging sapi ilegal, Elyas Siregar (52) sebagai nahkoda, Budi (40) dan Burhan (36) sebagai anak buah kapal (ABK) semuanya warga Kota Tanjung Balai.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,diketahui daging ilegal itu berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tepatnya daerah Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khlaifah, Kabupaten Serdang Bedagai adalah atas perintah Musa (40) warga Tanjung Balai, pemilik kapal menerima upah sebesar Rp1 juta untuk mengangkut daging tersebut,” terang Kompol Imade Ary Pradana didampingi Kasat Reskrim AKP Lili Astono.

Hadir dalam pemusnahan daging ilegal itu Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik, Kadis Kesehatan dr Vive Kananda, Kadis Pertanian Syaiful Fahri, Dinas kesehatan Pemkab Serdang Bedagai, Kajari, dan Balai Karantina Pertanian Kota Tanjungbalai.

Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik mengatakan daging ilegal haram masuk ke Indonesia, Polres Tebingtinggi berhasil menggulung sindikat pemasok daging ilegal ke Indonesia atas kerja sama masyarakat dan jajaran pihak kepolisian yang saling bertukar informasi.

“Ke depan kami meminta agar masyarakat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Bila daging ilegal asal Malaysia dikonsumsi oleh warga masyarakat bisa menyebabkan keracunan bahkan hingga kematian,” ujar Irham.

Sementara itu, Drh Romauli Simatupang dari stasiun karantina pertanian kelas 1 Kota Tanjung Balai menerangkan daging  ilegal merek Allana asal Malaysia tidak bisa masuk ke Indonesia karena malaysia satu negara tidak bebas penyakit mulut dan kuku hewan (PMK). Sesuai pasal 19 UU RI No. 16/1992 daging yang bisa masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen besertifikat kesehatan hewan, izin impor dari Dinas Peternakan, izin bea cukai dan izin pelabuhan.
“Daging yang bisa masuk ke Indonesia harus bebas PMK dan Negara Malaysia tidak bebas PMK sesuai surat edaran Kepmenpen No.32, 38/2010. Jadi untuk menjaga penularan penyakit hewan agar segera mungkin daging ilegal asal Malaysia dimusnahkan,” terangnya.

Sementara itu surat edaran dari Dinas Perternakan Sumut nomor 50/Permetan/OT.140/9/2011 tentang rekomondasi persetujuan pemasukan Karker,daging,jeroan dan olahan dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus bebas PMK, bebas penyakit riderspest, penyakit Rift Valley Fever, penyakit Contagius Bonie Pleuro-Pneumia (CBPP) sehingga karkas,daging dan jeroan asal Negara Malaysia tak boleh masuk ke Indonesia  dan tak perlu dilakukan tes  standar daging.  (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/