28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dituduh Selingkuh hingga Korupsi

Kena Ukur Karo Jambi
Kena Ukur Karo Jambi

SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Karo sendiri sepakat mengusulkan memakzulkan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung (MA) karena melakukan pelanggaran etika. Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Hak Angket yang berlangsung alot hingga dini hari, Sabtu 21 Desember 2013 lalu.

Dari 35 anggota DPRD Karo, sebanyak 33 anggota diantaranya hadir dalam sidang paripurna hak angket tersebut dan setuju untuk melaporkan tindakan Bupati Karo kepada Mahkamah Agung. Atas dasar itu, DPRD Tanah Karo menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait sanksi apa yang akan diberikan oleh Kena Ukur Surbakti.

Dalam sidang itu, ada 5 alasan kenapa DPRD Karo akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Bupati Karo lewat hak angket. Kelimanya yaitu, pertama, tentang dugaan perselingkuhan sang bupati dengan Mendang br Ginting alias Molek, wanita yang selama ini dikenal dekat Bupati Karo. Kedua, kasus tuduhan jual beli jabatan di Pemkab Karo. Sementara hal ketiga tentang pelanggaran sumpah jabatan dalam pendirian Yayasan Pendidikan Karo Jambi. Keempat pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Bupati Karo atas surat panggilan DPRD Karo.

Sementara yang terakhir, kelima, terkait sumbangan pihak ketiga ke kas Pemda Karo dari penambang Dolomit yang terindikasi korupsi. “Atas pelanggaran etika tersebut, DPRD Karo telah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung, untuk memberhentikan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo,” pungkas Ferianta Purba kala itu. Diketahui, DPRD Karo membentuk pansus hak angket untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran jabatan dan etika yang dilakukan Bupati Karo setelah mendapat tekanan hebat dari publik. Dalam sidang Paripurna DPRD Jumat tengah malam itu, ribuan rakyat Karo turun mengawal jalannya rapat. (gir/deo)

Kena Ukur Karo Jambi
Kena Ukur Karo Jambi

SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Karo sendiri sepakat mengusulkan memakzulkan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Mahkamah Agung (MA) karena melakukan pelanggaran etika. Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Hak Angket yang berlangsung alot hingga dini hari, Sabtu 21 Desember 2013 lalu.

Dari 35 anggota DPRD Karo, sebanyak 33 anggota diantaranya hadir dalam sidang paripurna hak angket tersebut dan setuju untuk melaporkan tindakan Bupati Karo kepada Mahkamah Agung. Atas dasar itu, DPRD Tanah Karo menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait sanksi apa yang akan diberikan oleh Kena Ukur Surbakti.

Dalam sidang itu, ada 5 alasan kenapa DPRD Karo akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Bupati Karo lewat hak angket. Kelimanya yaitu, pertama, tentang dugaan perselingkuhan sang bupati dengan Mendang br Ginting alias Molek, wanita yang selama ini dikenal dekat Bupati Karo. Kedua, kasus tuduhan jual beli jabatan di Pemkab Karo. Sementara hal ketiga tentang pelanggaran sumpah jabatan dalam pendirian Yayasan Pendidikan Karo Jambi. Keempat pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh Bupati Karo atas surat panggilan DPRD Karo.

Sementara yang terakhir, kelima, terkait sumbangan pihak ketiga ke kas Pemda Karo dari penambang Dolomit yang terindikasi korupsi. “Atas pelanggaran etika tersebut, DPRD Karo telah membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung, untuk memberhentikan DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo,” pungkas Ferianta Purba kala itu. Diketahui, DPRD Karo membentuk pansus hak angket untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran jabatan dan etika yang dilakukan Bupati Karo setelah mendapat tekanan hebat dari publik. Dalam sidang Paripurna DPRD Jumat tengah malam itu, ribuan rakyat Karo turun mengawal jalannya rapat. (gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/