25.6 C
Medan
Friday, May 31, 2024

DPRD Desak Disnaker Data TKA di Dairi

Ilustrasi

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dairi, diminta untuk mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di di Kabupaten Dairi.

Desakan itu disampaikan anggota DPRD Dairi, saat sidang paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas 3 Ranperda yang diajukan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Selasa (2/7) di gedung DPRD Dairi.

Selain melakukan pendataan, anggota fraksi dari Partai Gerindra ini juga meminta Disnaker untuk mendata perusahaan tempat para TKA bekerja.

Menurut Markus, pendataan para TKA tersebut terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati, yang salah satunya tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) Wakil Ketua Komisi C DPRD Dairi ini juga mengatakan, seharusnya Disnaker harus sudah punya data akurat terkait jumlah dan di perusahaan mana saja TKA bekerja. Disebutkan Markus, data yang diberikan Disnaker kepada DPRD hanya 16 orang TKA berada di Dairi, dan bekerja di PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Padahal, lanjut Markus, pihaknya menemukan pekerja asal Tiongkok bekerja di sejumlah perusahaan kelistrikan, yakni Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Desa Bakkal, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Maka dari itu, Markus meminta agar Dis naker mengejar data TKA tersebut ke sejumlah perusahaan tersebut. “Hal itu dilakukan agar Perda Retribusi Daerah, khususnya untuk IMTA supaya bisa dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menetapkan harga satuan pajak yang dikenakan kepada TKA dimaksud,”terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UKM Dairi, Dapot Tamba saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7), tidak bersedia memberikan data jumlah TKA yang ada di Kabupaten Dairi, seraya mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Humas Pemkab Dairi.

”Konfirmasi ke humas saja kalau terkait pemberitaan, karena sekarang satu pintu,”kata Dapot.

Plt Kabag Humas Pemkab Dairi, Palti Pandiangan dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/7) menyampaikan, berdasar data dari Disnaker, jumlah TKA di Dairi sebanyak 16 dan mereka bekerja di PT DPM perusahaan tambang timah hitam di Desa Lobgkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga.(mag-10/han)

Ilustrasi

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Dairi, diminta untuk mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di di Kabupaten Dairi.

Desakan itu disampaikan anggota DPRD Dairi, saat sidang paripurna agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas 3 Ranperda yang diajukan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Selasa (2/7) di gedung DPRD Dairi.

Selain melakukan pendataan, anggota fraksi dari Partai Gerindra ini juga meminta Disnaker untuk mendata perusahaan tempat para TKA bekerja.

Menurut Markus, pendataan para TKA tersebut terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati, yang salah satunya tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) Wakil Ketua Komisi C DPRD Dairi ini juga mengatakan, seharusnya Disnaker harus sudah punya data akurat terkait jumlah dan di perusahaan mana saja TKA bekerja. Disebutkan Markus, data yang diberikan Disnaker kepada DPRD hanya 16 orang TKA berada di Dairi, dan bekerja di PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Padahal, lanjut Markus, pihaknya menemukan pekerja asal Tiongkok bekerja di sejumlah perusahaan kelistrikan, yakni Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Desa Bakkal, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Maka dari itu, Markus meminta agar Dis naker mengejar data TKA tersebut ke sejumlah perusahaan tersebut. “Hal itu dilakukan agar Perda Retribusi Daerah, khususnya untuk IMTA supaya bisa dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menetapkan harga satuan pajak yang dikenakan kepada TKA dimaksud,”terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UKM Dairi, Dapot Tamba saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7), tidak bersedia memberikan data jumlah TKA yang ada di Kabupaten Dairi, seraya mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Humas Pemkab Dairi.

”Konfirmasi ke humas saja kalau terkait pemberitaan, karena sekarang satu pintu,”kata Dapot.

Plt Kabag Humas Pemkab Dairi, Palti Pandiangan dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/7) menyampaikan, berdasar data dari Disnaker, jumlah TKA di Dairi sebanyak 16 dan mereka bekerja di PT DPM perusahaan tambang timah hitam di Desa Lobgkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga.(mag-10/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/