SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sekelompok mahasiswa yang bergabung dengan Kelompok Cipayung Plus Yang terdiri dengan GMKI, PMKRI, GMNI dan Sapma PP melakukan aksi di jalan sebagai wujud penolakan pengalihan fungsi gedung GOR menjadi mall, Rabu (3/7/19).
Tuntutan para aksi yang turun ke jalan terkait dengan alih fungsi GOR diduga hal itu melanggar peranturan pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan UU Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengalihfungsian Gedung Olah Raga menjadi pusat perbelanja diduga dapat memberikan efek positif bagi pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional. Dan diduga Sistem Build-Operate-Transfer (BOT) hanya mengutungkan pihak investor dan tidak memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat kecil.
Keberadaan pembangunan mall yang berada di dekat lingkungan sekolah dapat mengakibatkan kekwatiran segala aktifitas di sekolah akan terganggu dan menyebabkan kemacetan lalulintas di area tersebut.
Para aksi yang turun ke jalan membawa bendera merah putih dan bendera Organisasi masing-masing. Pertama sekali mereka mendatangi kantor DPRD dengan membawa spanduk yang sama. Namun setiba di kantor DPRD, tidak satu pun anggota Dewan yang menyambut mereka.
Selanjutnya mereka mendatangi rumah Dinas Walikota. Namun kedatangan mereka sia-sia. Karena sekitar jarak 200 meter, puluhan Satpol PP menutup jalan dan tidak memperbolehkan satu pun peserta aksi masuk rumah dinas Walikota.
Sekitar satu jam lebih, massa mencoba menerobos masuk. Namun semua itu sia-sia.
Selanjutnya massa memutuskan untuk meninggalkan tempat itu dan berkumpul tepatnya depan Kantor Walikota dan seterusnya membubarkan diri. (mag03/ms/sp)
SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sekelompok mahasiswa yang bergabung dengan Kelompok Cipayung Plus Yang terdiri dengan GMKI, PMKRI, GMNI dan Sapma PP melakukan aksi di jalan sebagai wujud penolakan pengalihan fungsi gedung GOR menjadi mall, Rabu (3/7/19).
Tuntutan para aksi yang turun ke jalan terkait dengan alih fungsi GOR diduga hal itu melanggar peranturan pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan UU Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengalihfungsian Gedung Olah Raga menjadi pusat perbelanja diduga dapat memberikan efek positif bagi pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional. Dan diduga Sistem Build-Operate-Transfer (BOT) hanya mengutungkan pihak investor dan tidak memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat kecil.
Keberadaan pembangunan mall yang berada di dekat lingkungan sekolah dapat mengakibatkan kekwatiran segala aktifitas di sekolah akan terganggu dan menyebabkan kemacetan lalulintas di area tersebut.
Para aksi yang turun ke jalan membawa bendera merah putih dan bendera Organisasi masing-masing. Pertama sekali mereka mendatangi kantor DPRD dengan membawa spanduk yang sama. Namun setiba di kantor DPRD, tidak satu pun anggota Dewan yang menyambut mereka.
Selanjutnya mereka mendatangi rumah Dinas Walikota. Namun kedatangan mereka sia-sia. Karena sekitar jarak 200 meter, puluhan Satpol PP menutup jalan dan tidak memperbolehkan satu pun peserta aksi masuk rumah dinas Walikota.
Sekitar satu jam lebih, massa mencoba menerobos masuk. Namun semua itu sia-sia.