26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PPDB 2019 di SMAN 1 Padangtualang, Oknum Guru Dituding Manipulasi Data Zonasi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 4 Medan, Senin (10/4). Tahun ajaran 2017/2018, pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Sumut akan dilakukan via online.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Hampir setiap daerah, orangtua calon siswa resah dengan diberlakukannya sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Salah satunya di Kabupaten Langkat, seorang oknum guru dituding melakukan manipulasi data Zonasi untuk meloloskan seorang calon siswa di SMA Negeri 1 Padangtualang.

Oknum guru berinisial Nur tersebut, diduga memanipulasi data kordinat domisili calon siswa berinisial MA, yang seharusnya di Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, diubah menjadi Dusun Wonosari/ Boyan-Dusun Jati Mulio, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Menurut petunjuk tekhnis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA-SMK Negeri Provinsi Sumatera Utara tahun pelajaran 2019/2020, maka calon peserta didik berinisial MA tersebut memperoleh nilai sebagai berikut: Nilai rata-rata UN 51,00 x 40% = 20,40.

Dari hasil tersebut ditambahkan skor Zonasi berdasarkan domisili, yaitu 34,00. Jadi, seharusnya MA mendapatkan nilai 54,40, namun skor PPDB yang ditampilkan secara onlie adalah 64,60.

“Seharusnya, skor MA itu gak segitu. Kalau kordinat domisilinya di Dusun Sumber Rejo sesuai dengan aslinya, nilai dia cuma 54,40 bukan 64,60 bang,”ungkap salah seorang wali siswa yang keberatan atas adanya dugaan kecurangan tersebut, Rabu (3/7) siang.

“Anehnya lagi, seharusnya yang daftarkan dia (MA) untuk ikut seleksi itu wali nya, bukan operator PPDB di sekolah itu bang,” lanjut narasumber yang meminta namanya jangan disebutkan.

Menurut informasi yang diperoleh, oknum guru berinisial Nur adalah keponakan dari Oknum Sekdes Sei Bamban berinisial MR yang merupakan orangtua dari peserta PPDB berinisial MA. “Nur itu masih ada hubungan family dengan MA bang,” beber narasumber.

Kepala Sekolah SMAN 1 Padang Tualang, Agus Sujoko, MPd saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab dan tidak membalas konfirmasi.

Namun secara terpisah, Katemin selaku Wakil Kepala Sekolah mengaku akan mempertanyakan kepada Nur, terkait tudingan memanipulasi data zonasi tersebut.

“Saya tidak tau bang, kalau pun melalui jalur prestasi hanya cuma satu orang siswa aja bang, tapi walaupun demikian, saya akan cari tau kebenaranya. Kalau bisa Senin datang aja ke sekolah bang,” cetus Katemin.

Tidak terima dengan kenyataan pahit yang diterima anaknya. Orangtua siswa akan membawa permasalahan ini ke KUPT Provinsi. Bahkan mereka telah mengkonsep surat, agar permasalahan ini dapat diketahui seluruh pihak terkait.

Orangtua siswa berharap, agar pihak terkait mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PPDB, khususnya di SMAN 1 Padang Tualang. (bam)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 4 Medan, Senin (10/4). Tahun ajaran 2017/2018, pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Sumut akan dilakukan via online.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Hampir setiap daerah, orangtua calon siswa resah dengan diberlakukannya sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Salah satunya di Kabupaten Langkat, seorang oknum guru dituding melakukan manipulasi data Zonasi untuk meloloskan seorang calon siswa di SMA Negeri 1 Padangtualang.

Oknum guru berinisial Nur tersebut, diduga memanipulasi data kordinat domisili calon siswa berinisial MA, yang seharusnya di Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, diubah menjadi Dusun Wonosari/ Boyan-Dusun Jati Mulio, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Menurut petunjuk tekhnis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA-SMK Negeri Provinsi Sumatera Utara tahun pelajaran 2019/2020, maka calon peserta didik berinisial MA tersebut memperoleh nilai sebagai berikut: Nilai rata-rata UN 51,00 x 40% = 20,40.

Dari hasil tersebut ditambahkan skor Zonasi berdasarkan domisili, yaitu 34,00. Jadi, seharusnya MA mendapatkan nilai 54,40, namun skor PPDB yang ditampilkan secara onlie adalah 64,60.

“Seharusnya, skor MA itu gak segitu. Kalau kordinat domisilinya di Dusun Sumber Rejo sesuai dengan aslinya, nilai dia cuma 54,40 bukan 64,60 bang,”ungkap salah seorang wali siswa yang keberatan atas adanya dugaan kecurangan tersebut, Rabu (3/7) siang.

“Anehnya lagi, seharusnya yang daftarkan dia (MA) untuk ikut seleksi itu wali nya, bukan operator PPDB di sekolah itu bang,” lanjut narasumber yang meminta namanya jangan disebutkan.

Menurut informasi yang diperoleh, oknum guru berinisial Nur adalah keponakan dari Oknum Sekdes Sei Bamban berinisial MR yang merupakan orangtua dari peserta PPDB berinisial MA. “Nur itu masih ada hubungan family dengan MA bang,” beber narasumber.

Kepala Sekolah SMAN 1 Padang Tualang, Agus Sujoko, MPd saat dikonfirmasi wartawan tidak menjawab dan tidak membalas konfirmasi.

Namun secara terpisah, Katemin selaku Wakil Kepala Sekolah mengaku akan mempertanyakan kepada Nur, terkait tudingan memanipulasi data zonasi tersebut.

“Saya tidak tau bang, kalau pun melalui jalur prestasi hanya cuma satu orang siswa aja bang, tapi walaupun demikian, saya akan cari tau kebenaranya. Kalau bisa Senin datang aja ke sekolah bang,” cetus Katemin.

Tidak terima dengan kenyataan pahit yang diterima anaknya. Orangtua siswa akan membawa permasalahan ini ke KUPT Provinsi. Bahkan mereka telah mengkonsep surat, agar permasalahan ini dapat diketahui seluruh pihak terkait.

Orangtua siswa berharap, agar pihak terkait mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PPDB, khususnya di SMAN 1 Padang Tualang. (bam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/