TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Reka ulang kasus pembunuhan terhadap Abdul Bahri Simanungkalit (50), warga Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Pandan yang tewas mengapung diperairan Pulau Putri, digelar pada Rabu (3/7) pukul 10.00 WIB. Ada 15 adegan yang dipertontonkan dalam rekonstruksi itu.
Dalam rekonstruksi terungkap, selama hidupnya, korban sering membuat keributan, merusak harta benda orang lain dan juga sering mengancam keselamatan ibu kandungnya menggunakan sebilah pisau. Terakhir, pria yang mengalami gangguan kejiwaan ini melakukan pengrusakan terhadap satu unit mobil milik orang lain.
Akibat ulah korban yang selalu menyusahkan orangtua, tersangka Sahidun Simanungkalit yang juga merupakan abang kandung korban, merasa kesal dan berniat mengirimkan Abdul Bahri Simanungkalit ke suatu daerah, agar korban tidak lagi kembali ke rumah.
Pada hari Jumat (24/5), sekira pukul 11.00 WIB, ketika tersangka bersama warga lainnya sedang duduk-duduk di kedai di Lingkungan 1 Kelurahan Lubuk Tukko Baru, korban datang ke warung dan mengambil sebatang rokok milik warga. Tersangka berupaya menangkap korban namun Abdul Bahri melakukan perlawanan.
Saat korban terjatuh, tersangka menangkap kaki korban, namun korban menendang dada tersangka sebanyak dua kali. Karena korban melakukan perlawanan, tersangka meminta bantuan saksi Jonni Pangabean, saksi Yeddi Melayu dan saksi Sapril Nasution.
Setelah berhasil mengamankan korban, tersangka mengambil tali rafia yang sebelumnya sudah dipersiapkan di bagian atas kanopi warung.
Selanjutnya Sahidun Simanungkalit mengikat kedua tangan korban. Karena tali tersebut kurang, tersangka mengambil tali rafia yang disimpan di dalam jok sepedamotor miliknya. Sahidun kembali mengikat tangan korban setelah ujung tali tersambung. Kaki kedua korban juga diikat oleh tersangka dengam maksud agar korban tidak lagi melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Setiba dirumah orangtuanya dengan menaiki becak, korban diletakkan di ruang tengah dalam posisi telungkup. Sementara sisa tali pengikat dan tangan korban diikatkan ke kayu yang berada di langit-langit rumah.
Pukul 12.00 WIB, tersangka Sahidun Simanungkalit berangkat ke tangkahan babi Sibolga untuk mencari sopir yang mau membawa korban ke arah Pekanbaru. Kepada sopir yang tidak diketahui identiasnya ini, tersangka menceritakan kondisi adiknya dan meminta diturunkan di perkampungan Suku Dayak yang terpencil. Sahidun juga meminta kepada supir apabila nanti sudah sampai di tujuan, agar tali pengikat korban dilepas.
Pada pukul 18.00 WIB, tersangka berangkat ke rumah orangtuanya dengan berjalan kaki. Selanjutnya masuk ke dalam rumah dan membuka tali yang diikatkan ke broti. Saat tali dibuka korban berusaha meronta dan menjerit. Karena takut terlepas, tersangka kembali mengikat sisa tali ke bagian atap rumah.
Tersangka kemudian keluar rumah dan membeli satu buah lakban dan melilitkan lakban tersebut ke bagian mulut korban sebanyak 20 lilitan. Tersangka juga mengambil daster orangtuanya dan mengikatkannya ke mulut korban dan kembali dilapis dengan lakban sebanyak 8 lilitan. Selanjutnya korban dipapah ke arah pinggir laut agar mudah dibawa ke tangkahan babi Sibolga, dengan menggunakan boat. Namun rencana membawa korban ke tangkahan babi batal. Tersangka kembali memapah korban ke dalam rumah orangtuanya.
Pada pukul 20.00 WIB, tersangka kembali datang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan mobil Toyota Rush BB 1688 MB. Saat melintas di depan rumah tersangka Nazrin Sitompul alias Teren, tersangka meminta bantuan Nazrin untuk membawa korban ke pinggiran laut di Muara Lubuk Tukko. Korban selanjutnya diangkat ke dalam mobil oleh kedua tersangka.
Setiba di Muara Lubuk Tukko, Sahidun memarkirkan dan membuka pintu belakang mobil. Saat korban diseret menuju boat, kepala korban sempat terbentur tangga semen tangkahan, yang membuat korban sempat merintih. Korban kemudian dibawa ke tangkahan babi Sibolga dengan mengunakan perahu boat.
Akibat terlambat tiba di tangkahan babi sebagaimana kesepakatan dengan supir truk, yakni pukul 19.00 WIB, Sahidun merasa kesal. Saat itulah timbul niat Sahidun untuk membunuh korban dengan cara menenggelamkannya ke laut. Selanjutnya tersangka mengambil dua buah batu yang biasa dipakai sebagai pengikat tali jangkar. Kedua batu dililitkan di antara kedua paha korban. Selanjutnya korban yang masih dalam keadaan hidup dijatuhkan ke laut.
Setelah korban tenggelam, Sahidun bersama Nazrin kembali ke tangkahan Lubuk Tukko sekira pukul 23.00 WIB. Saat turun dari boat, tersangka Nazrin yang selama di perjalanan tertidur. sempat bertanya kepada tersangka Sahidun tentang keberadaan pamannya. Tersangka Sahidun menjawab bahwa ia sudah mengantar korban ke tangkahan. Selanjutnya kedua tersangka kembali ke rumah dengan menaiki mobil Toyota Rush nopol BB1688 MB.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 lebih subside pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Gelar rekonstruksi itu dilaksanakan di halaman Mapolres Tapteng di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Pandan, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arpan CP SH, dari Kejaksaan Negeri Sibolga, Penasehat Hukum tersangka Parlaungan Silalahi SH dari LKBH Sumatera, keluarga korban, serta puluhan masyarakat yang ingin menyaksikan rekonstruksi secara langsung. (ztm/nt/sp)