24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Galian C PT AM Rusak Hutan Lindung

PUBLIKASI:  Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir  yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.
PUBLIKASI: Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aktivitas penambangan yang dilakukan PT A M dinilai merusak kawasan hutan lindung yang berada di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.

Bukan itu saja, PT AM juga tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Hal itu diakui Staf bagian perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing ketika ditemui, Jumat (3/7).

“PT AM tidak memiliki izin pertambangan. Diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada tercatat PT AM,”ungkap Rinto.

Meski izin penambangan diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu, lanjut Rinto, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. “UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang,”terangnya.

Terkait tidak adanya izin pertambangan PT AM, Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak mengaku telah menurunkan personelnya untuk melakukan pengumpulan data dan publikasi di lokasi aktivitas galian C PT AM.

Oktavianus menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Gunung Manumpak B, dan manajemen PT AM serta saksi ahli untuk melakukan penyelidikan.

Untuk diketahui, PT AM sudah 6 tahun melakukan aktivitas pertambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. Dampak penambangan galian C ini, sejumlah oknum-oknum nakal mengambil kayu di sekitar hutan lindung tersebut.

Untuk menjalankan kegiatan penambangan, PT AM mengerahkan dua unit alat berat jenis eskavatorsa, 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk. (btr)

PUBLIKASI:  Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir  yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.
PUBLIKASI: Petugas Ditkrimsus Poldasu melakukan publikasi di areal penampangan batu dan pasir yang dilakukan PT AM di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.BATARA/ SUMUT POS.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aktivitas penambangan yang dilakukan PT A M dinilai merusak kawasan hutan lindung yang berada di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.

Bukan itu saja, PT AM juga tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Hal itu diakui Staf bagian perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing ketika ditemui, Jumat (3/7).

“PT AM tidak memiliki izin pertambangan. Diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada tercatat PT AM,”ungkap Rinto.

Meski izin penambangan diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provsu, lanjut Rinto, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. “UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang,”terangnya.

Terkait tidak adanya izin pertambangan PT AM, Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak mengaku telah menurunkan personelnya untuk melakukan pengumpulan data dan publikasi di lokasi aktivitas galian C PT AM.

Oktavianus menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Gunung Manumpak B, dan manajemen PT AM serta saksi ahli untuk melakukan penyelidikan.

Untuk diketahui, PT AM sudah 6 tahun melakukan aktivitas pertambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. Dampak penambangan galian C ini, sejumlah oknum-oknum nakal mengambil kayu di sekitar hutan lindung tersebut.

Untuk menjalankan kegiatan penambangan, PT AM mengerahkan dua unit alat berat jenis eskavatorsa, 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk. (btr)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/