DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang, HMA Yusuf Siregar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2019, dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Jumat (3/7).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Rahmad, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik, Tengku Ahmad Tala’a, serta Nusantara Tarigan Silangit.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Deliserdang memberikan gambaran secara umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Dipaparkan Wakil Bupati, pada tahun anggaran 2019 pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang ditargetkan sebesar Rp4.009.331.169.223,00, terealisasi sebesar Rp3.573.056.389.618,75.
Yang terdiri dari Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah yang ditargetkan sebesar Rp1.167.794.977.442,00 dan terealisasi sebesar Rp825.375.281.296,75.
Pendapatan transfer bersumber dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sumatera utara ditargetkan sebesar Rp 2.376.832.923.781,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.279.470.240.722.
Pendapatan yang sah bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat, dana bos dan dana desa ditargetkan sebesar Rp 464.703.268.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 468.210.867.600,00.
Wakil Bupati Deliserdang HMA Yusuf Siregar juga menyampaikan capaian belanja daerah pada tahun anggaran 2019. Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, maka penggunaan anggaran belanja daerah harus tetap terarah, efisien dan efektif. Belanja daerah pemerintah Kabupaten Deliserdang pada tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 4.117.510.420.191,37 dan telah terealisasi sebesar Rp 3.601.407.369.876,00 dapat diuraikan sebagai berikut :
Belanja operasi belanja operasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 3.196.312.243.662,03,terealisasi sebesar Rp 2.891.303.708.895,50.
Belanja modal belanja modal pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp 906.198.176.529,34, terealisasi sebesar Rp 703.280.070.640,29.
Belanja tidak terduga belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp15.000.000.000,00, terealisasi sebesar Rp 6.823.590.340,21 yang digunakan untuk keperluan penanganan bencana alam.
Pembiayaan pembiayaan pada dasarnya merupakan suatu transaksi keuangan yang bertujuan untuk menutupi defisit atau pun surplus anggaran. Pada tahun anggaran 2019, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 123.179.250.968,37, dari target tersebut telah terealisasi sejumlah Rp 123.208.970.968,37.
Penerimaan tersebut terdiri dari silpa tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan Kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada dinas koperasi usaha kecil dan menengah. Selanjutnya pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 terealisasi sebesar Rp 11.500.000.000,00.
Jumlah ini merupakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada PT.Bank Sumut dan PDAM Tirta Deli. Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 83.357.990.711,12 yang antara lain bersumber dari dana sertifikasi guru dan dana alokasi khusus.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan surat NOMOR 50.A/LHPIXVIII.MDN/5/2020 tanggal 29 mei 2020.
“Demikian penjelasan yang disampaikan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang tahun anggaran 2019 yang kami ajukan dan mengenai data yang terperinci dapat ditelah lebih lanjut pada rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang yang telah disampaikan.
Kami berharap, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2019 ini, menjadi pembahasan bersama dan selanjutnya disetujui oleh dewan yang terhormat untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sehingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.”pungkasnya. (btr)