25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Tahapan Pilgubsu Bersamaan dengan Tahapan Pilpres

KPUD Sumut

SUMUTPOS.CO  – Berdasarkan UU No 10/2016, tahapan pemilihan gubernur 2018 bakal dimulai September 2017. Tahapan itu nantinya akan bersamaan dengan dimulainya tahapan pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Komisioner KPUD Sumut, Benget Silitonga menyebutkan, saat ini DPR RI sedang menggodok rancangan UU tentang pemilu dan pilpres serentak 2019. Jika, pemungutan suara pilpres dan pemilu dilakukan April 2019, maka tahapan sudah dimulai Juli 2017.

“Kalau tahapan Pilkada serentak 2018 dimulai 9 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan tahapan pilpres dan pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni Juli 2017. Artinya, tahapan Pilkada 2018, Pilpres dan pemilu 2019 dimulai secara bersamaan,” kata Benget, Kamis (2/3).

Benget menambahkan, tidak ada jaminan Pilkada 2018 mengacu kepada UU No 10/2016 tentang pemilihan gubenur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati serta wakil bupati.

“Kalau UU-nya tidak direvisi, maka estimasi kita tahapan dimulai September 2017. Kalau direvisi, maka akan ada perubahan, bisa lebih cepat atau lebih lama,” ungkapnya.

Benget pun berharap agar UU 10/2016 tidak kembali direvisi. Sebab, ketika direvisi maka akan ada perubahan dan perubahan itu akan disosialisasikan ulang kepada masyarakat. Untuk tahapan awal, lanjut dia, akan ada tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan.

Kata dia, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Sumut saat pilpres 2014 lalu berjumlah 9.902.948. Jika, jumlah DPT di sebuah provinsi mencapai 6-12 juta, maka untuk calon perseorangan butuh dukungan minimal 7,5 persen. Selian itu, dukungan tersebut harus tersebar di 17 kabupaten/kota.

“Untuk calon perseorangan butuh dukungan minimal 742 ribu KTP yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota. Jumlah ini mengacu ke Pileg 2014, kita tidak tahu jumlah DPT saat ini berapa, pasti ada perubahan,” bebernya.

Diakuinya, tidak mudah untuk mencari dukungan dari 742 ribu orang agar bisa maju sebagai calon gubernur dari jalur independen (perseorangan). “Buktinya 2013 tidak ada yang maju dari jalur perseorangan, kita lihat nanti bagaimana perkembangan,” bilangnya.

Untuk lebih jauh berbicara mengenai tahapan, kata dia, belum bisa. Sebab, saat ini Peraturan- KPU yang menjadi penjabaran pelaksanaan pilkada 2018 belum juga keluar.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Data dan Perencanaan, Nazir Salim Manik mengakui butuh kerja keras untuk melakukan pendataan agar diperoleh DPT yang sempurna. Berdasarkan UU 10/206, mayarakat yang dapat dijadikan DPT untuk pilkada harus memiliki e-ktp. Sementara, kenyataanya saat ini banyak masyarakat yang tidak memiliki e-KTP.

“Kemendagri sudah dua kali gagal lelang untuk pengadaan blanko e-KTP, nanti akan ada solusi nya,” bilangnya.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri, lanjut dia, akan mengirimkan daftar pemilih potensial  (DP4). “Berdasarkan DP4 itulah kita akan melakukan verifikasi, tentu dengan berkordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Sumut serta Disdukcapil Kabupaten/Kota,” tambahnya. (dik/adz)

KPUD Sumut

SUMUTPOS.CO  – Berdasarkan UU No 10/2016, tahapan pemilihan gubernur 2018 bakal dimulai September 2017. Tahapan itu nantinya akan bersamaan dengan dimulainya tahapan pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Komisioner KPUD Sumut, Benget Silitonga menyebutkan, saat ini DPR RI sedang menggodok rancangan UU tentang pemilu dan pilpres serentak 2019. Jika, pemungutan suara pilpres dan pemilu dilakukan April 2019, maka tahapan sudah dimulai Juli 2017.

“Kalau tahapan Pilkada serentak 2018 dimulai 9 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan tahapan pilpres dan pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni Juli 2017. Artinya, tahapan Pilkada 2018, Pilpres dan pemilu 2019 dimulai secara bersamaan,” kata Benget, Kamis (2/3).

Benget menambahkan, tidak ada jaminan Pilkada 2018 mengacu kepada UU No 10/2016 tentang pemilihan gubenur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati serta wakil bupati.

“Kalau UU-nya tidak direvisi, maka estimasi kita tahapan dimulai September 2017. Kalau direvisi, maka akan ada perubahan, bisa lebih cepat atau lebih lama,” ungkapnya.

Benget pun berharap agar UU 10/2016 tidak kembali direvisi. Sebab, ketika direvisi maka akan ada perubahan dan perubahan itu akan disosialisasikan ulang kepada masyarakat. Untuk tahapan awal, lanjut dia, akan ada tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan.

Kata dia, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Sumut saat pilpres 2014 lalu berjumlah 9.902.948. Jika, jumlah DPT di sebuah provinsi mencapai 6-12 juta, maka untuk calon perseorangan butuh dukungan minimal 7,5 persen. Selian itu, dukungan tersebut harus tersebar di 17 kabupaten/kota.

“Untuk calon perseorangan butuh dukungan minimal 742 ribu KTP yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota. Jumlah ini mengacu ke Pileg 2014, kita tidak tahu jumlah DPT saat ini berapa, pasti ada perubahan,” bebernya.

Diakuinya, tidak mudah untuk mencari dukungan dari 742 ribu orang agar bisa maju sebagai calon gubernur dari jalur independen (perseorangan). “Buktinya 2013 tidak ada yang maju dari jalur perseorangan, kita lihat nanti bagaimana perkembangan,” bilangnya.

Untuk lebih jauh berbicara mengenai tahapan, kata dia, belum bisa. Sebab, saat ini Peraturan- KPU yang menjadi penjabaran pelaksanaan pilkada 2018 belum juga keluar.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Data dan Perencanaan, Nazir Salim Manik mengakui butuh kerja keras untuk melakukan pendataan agar diperoleh DPT yang sempurna. Berdasarkan UU 10/206, mayarakat yang dapat dijadikan DPT untuk pilkada harus memiliki e-ktp. Sementara, kenyataanya saat ini banyak masyarakat yang tidak memiliki e-KTP.

“Kemendagri sudah dua kali gagal lelang untuk pengadaan blanko e-KTP, nanti akan ada solusi nya,” bilangnya.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri, lanjut dia, akan mengirimkan daftar pemilih potensial  (DP4). “Berdasarkan DP4 itulah kita akan melakukan verifikasi, tentu dengan berkordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Sumut serta Disdukcapil Kabupaten/Kota,” tambahnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/