JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebelum ditahan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evy Susanti sempat menulis sebuah surat kepada mantan pengacaranya Otto Cornelis (OC) Kaligis. Isi surat itu adalah permintaan agar OC membeberkan segalanya perihal kasus suap yang telah menjerat mereka sebagai tersangka.
“Menurut Bu Evy ya (disuratnya) beliau minta Pak OC itu bicara ke publik, bicara ke penyidik. Supaya terang,” kata pengacara Evy, Razman Arif Nasution kepada wartawan di KPK, Senin (3/8) malam.
Razman mengatakan, Evy dan suaminya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho semula tidak berniat menggugat penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial ke PTUN Medan. Namun karena didesak oleh OC mereka akhirnya bersedia menempuh langkah hukum tersebut.
Menurutnya, OC perlu mengakui hal tersebut baik ke publik maupun penyidik KPK. Sehingga, kedua kliennya tidak terus-terusan disebut sebagai dalang dari pemberian suap ke hakim PTUN Medan.
“Karena kalau bukan karena dia (OC Kaligis) semuanya. Intinya Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang yang inisiator, yang aktor, yang otak pemberian dana (suap). Itu yang pasti,” papar Razman.
Lebih lanjut Razman mengatakan, Evy sudah bertekad untuk membantu KPK membongkar kasus ini. Dia tegaskan bahwa kliennya itu tidak takut dikonfrontir langsung dengan OC.
“Dia (Evy) akan ceritakan semuanya, dia koperatif. Anda kan lihat,” pungkas Razman. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebelum ditahan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evy Susanti sempat menulis sebuah surat kepada mantan pengacaranya Otto Cornelis (OC) Kaligis. Isi surat itu adalah permintaan agar OC membeberkan segalanya perihal kasus suap yang telah menjerat mereka sebagai tersangka.
“Menurut Bu Evy ya (disuratnya) beliau minta Pak OC itu bicara ke publik, bicara ke penyidik. Supaya terang,” kata pengacara Evy, Razman Arif Nasution kepada wartawan di KPK, Senin (3/8) malam.
Razman mengatakan, Evy dan suaminya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho semula tidak berniat menggugat penyelidikan kasus korupsi dana bantuan sosial ke PTUN Medan. Namun karena didesak oleh OC mereka akhirnya bersedia menempuh langkah hukum tersebut.
Menurutnya, OC perlu mengakui hal tersebut baik ke publik maupun penyidik KPK. Sehingga, kedua kliennya tidak terus-terusan disebut sebagai dalang dari pemberian suap ke hakim PTUN Medan.
“Karena kalau bukan karena dia (OC Kaligis) semuanya. Intinya Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang yang inisiator, yang aktor, yang otak pemberian dana (suap). Itu yang pasti,” papar Razman.
Lebih lanjut Razman mengatakan, Evy sudah bertekad untuk membantu KPK membongkar kasus ini. Dia tegaskan bahwa kliennya itu tidak takut dikonfrontir langsung dengan OC.
“Dia (Evy) akan ceritakan semuanya, dia koperatif. Anda kan lihat,” pungkas Razman. (dil/jpnn)