LANGKAT,SUMUTPOS.CO-Untuk mengimplementasikan UU No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan PP No. 33 tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI), Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Indra Salahuddin mengimbau seluruh perkantoran di lingkungan Pemkab Langkat dan swasta, untuk menyediakan ruang menyusui bagi kaum ibu.
Sekdakab Langkat juga meminta pelaksanaannya segera berjalan efektif
dan sebaik-baiknya. Sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat, yakni surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 bulan, sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan.
Bupati Langkat, lanjut Sekda, mengimbau penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan, ukuran paling sempit 3×4 M2. Memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup. “”Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula di dalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,”ujar Salahudin, Rabu (2/9)
Sosialisasi ini berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang dukungan pemberian ASI susu ibu eksklusif. serta No: 180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang dukungan untuk pelaksanaan aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020.(yas/han)
LANGKAT,SUMUTPOS.CO-Untuk mengimplementasikan UU No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan PP No. 33 tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI), Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Indra Salahuddin mengimbau seluruh perkantoran di lingkungan Pemkab Langkat dan swasta, untuk menyediakan ruang menyusui bagi kaum ibu.
Sekdakab Langkat juga meminta pelaksanaannya segera berjalan efektif
dan sebaik-baiknya. Sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat, yakni surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 bulan, sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan.
Bupati Langkat, lanjut Sekda, mengimbau penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan, ukuran paling sempit 3×4 M2. Memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup. “”Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula di dalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,”ujar Salahudin, Rabu (2/9)
Sosialisasi ini berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang dukungan pemberian ASI susu ibu eksklusif. serta No: 180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang dukungan untuk pelaksanaan aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020.(yas/han)