DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – PLN UPP SBU3 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, melakukan monitoring lapangan realisasi pembayaran kompensasi di bawah jalur atau right of way (ROW) SUTT 150 kV Perbaungan-Kualanamu di kawasan Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Jumat (1/9) lalu.
Turut hadir perwakilan Manajemen PLN, di antaranya AMN Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan PLN UPP SBU3 Alexander J Sihite, Dermawan Sakti Manurung, dan staf PLN UPP SBU3.
Sedangkan dari stakeholder Kejari Deliserdang, yakni Kasi Datun Andi Salim, Jaksa Pengacara Negara Juli Agustina Aritonang, Jaksa Pengacara Negara Melisa Batubara, dan Jhon Mayer, staf Tata Usaha.
Terpisah, Kajari Deliserdang, Jabal Nur menjelaskan, monitoring bersama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PKB pendampingan hukum antara Kejari Deliserdang dengan PT PLN (Persero) UPP SBU3, terkait penerbitan sertifikat tapak tower pada jalur SUTT 150 kV Perbaungan-Kualanamu.
Senada juga diungkap GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas. Menurutnya, monitoring ke lapangan ini, dalam rangka pendampingan hukum pelaksanaan pembayaran kompensasi di bawah ROW pada jalur SUTT 150 kV Perbaungan-Kualanamu, oleh Kejari Deliserdang.
“Progres pembayaran ROW sudah selesai 100 persen. Menyusul adanya MoU PLN UPP SBU3 dgn Kejari Deliserdang, maka dilaksanakan survei lapangan bersama ke masyarakat, memastikan apa benar sudah diterima pembayaran ROW dari PLN oleh Kejari, selaku pendampingan pembayaran,” pungkasnya. (ila/saz)