DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi, Melianus Panjaitan didampingi Kuasa Hukum, Jetra H Bakara dan Ira, meminta Kepolisian Resor Dairi, segera menangkap oknum yang mengutip uang ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Dairi dengan memakai logo dan merek F.SPTI dengan sengaja.
Permintaan tersebut disampaikan, Melianus Panjaitan bersama Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI, Pahala Ujung dan Wakil Ketua, Herinton Nababan saat melakukan konfrensi pers di Sidikalang, Rabu (4/10/2023).
Melianus Panjaitan dan Kuasa Hukum, Jetra H Bakara memaparkan, pihaknya telah melaporkan oknum yang diduga menggunakan logo dan merek F.SPTI-K.SPSI secara tidak sah, ke Polres Dairi pada, Selasa (3/10/2023).
Laporan Polisi sesuai STPL Nomor: STTLP/B/427/X/2023/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 3 Oktober 2023, dengan pelapor Pahala Ujung (42), yang merupakan Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi.
Jetra H Bakkara mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan merek sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Terlapor atas nama GTP dan JS.
“Kronologi dijelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Jalan Merdeka Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib,” ujarnya.
Saat itu, saksi atas nama TS menjumpai pelapor, mengatakan bahwa ada yang mengatasnamakan F.SPTI, menggunakan kuitansi F.SPTI, untuk mengutip uang ke perusahaan-perusahaan, toko dan mobil kanvas di Sidikalang.
Pelapor menanyakan saksi siapa oknum yang mengutip itu, disebut JS, disuruh dan diberi mandat oleh GTP. Pelapor kemudian mencek ke lapangan dan benar menemukan JS melakukan pengutipan dimaksud. Selanjutnya, hal itu pun dilapor ke Polres Dairi.
Jetra menambahkan, penggunaan merek dan logo oleh oknum dimaksud merupakan tindak pidana, karena tidak seijin pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi dibawah kepemimpinan Melanius LM Panjaitan.
“Yang berhak menggunakan merek dan logo F.SPTI-K.SPSI di Dairi adalah dibawah kepemimpinan Melianus LM Panjaitan sebagaimana SK DPD Provsu Nomor: KEP.019/ORG/DPD FSPTI-KSPSI/V/2023 tanggal 2 Mei 2023, ditandatangani Ketua Timbul Limbong dan Sekretaris Rukun Sembiring,” kata Jetra.
Ditambahkan, Ketua Umum DPP F.SPTI-K.SPSI Surya Bakti Batubara selaku pemegang sertifikat merek SPTI yang dikeluarkan Dirjen HAKI Kemenkumham No. IDM000320806, memberi kuasa tertanggal 5 September 2023 kepada Melianius LM Panjaitan dan Pahala Ujung untuk melapor kepada APH atas penggunaan merek SPTI secara tidak sah.
Sementara Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Dairi Melianius LM Panjaitan mengatakan, karena adanya aktifitas ilegal dari oknum yang mengatasnamakan F.SPTI-K.SPSI sejak Mei 2023, pihaknya mengalami kerugian materi sekitar Rp700 juta.
Melianius pun meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan mereka, sesuai hukum yang berlaku, sehingga kedepan tidak terjadi pelanggaran hukum lainnya.
“Kami percayakan proses hukumnya ke Polres Dairi, yang kami yakini akan bertindak profesional. Kami berharap pengaduan kami segera diproses,” ujar Melanius.
Ditambahkan, pihaknya telah lama mendengar informasi penggunaan merek dan logo dimaksud secara tidak sah. Namun pihaknya menahan diri, mempercayakannya pada proses hukum.
“Kami tidak ingin terjadi seperti di luar daerah kita. Ada keributan-keributan di lapangan. Kita ingin Dairi ini tetap kondusif. Makanya kita percayakan penanganannya ke Polres Dairi,” tambah Melianius.
Melianius pun menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Dairi untuk tidak melakukan Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan F.SPTI-K.SPSI kecuali yang dibawah kepemimpinannya. (rud/ram)