27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gelapkan Barbuk Narkotika, Aipda Suhendri Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis bebas hakim. Dia dinilai tak terbukti menggelapkan barang bukti narkotika, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2023).

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan oknum polisi tersebut tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tegasnya.

Hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti keadaan semula. Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail langsung mengajukan kasasi.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Singkat cerita, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis bebas hakim. Dia dinilai tak terbukti menggelapkan barang bukti narkotika, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2023).

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan oknum polisi tersebut tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendri tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tegasnya.

Hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti keadaan semula. Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail langsung mengajukan kasasi.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Singkat cerita, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/