26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sikapi Temuan BPK, BPKPAD Langkat Koordinasi dengan PDAM Tirtawampu

STABAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait temuan dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawampu, yang tidak dituangkan dalam peraturan daerah. Karenanya, BPKPAD Kabupaten Langkat akan melakukan koordinasi dengan PDAM Tirtawampu menyikapi hal tersebut.

Selain koordinasi, juga akan dilakukan secara berkelanjutan hingga rekonsiliasi dengan PDAM Tirtawampu.

“Segera kita tindaklanjuti untuk penyajian nilai investasi dan pengusulan perda pada PDAM Tirtawampu sesuai dengan standar akuntasi pemerintah,” kata Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M Iskandar, Rabu (4/10/2023).

Dalam temuan BPK, ada selisih yang menjadi temuan terkait penyertaan modal senilai Rp9,3 miliar lebih. Ada 2 perda yang diterbitkan Pemkab Langkat terkait penyertaan modal.

Pertama, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga, yang disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirtawampu sebesar Rp15 miliar. Penyertaan modal tersebut merupakan rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama
lima tahun, pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

Kedua, Perda Nomor 5/2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, yang disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirtawampu yakni, penyertaan modal non kas yang dilaksanakan Tahun 2016 sebesar Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000. Dengan demikian, penyertaan modal yang sudah ditetapkan melalui Perda
adalah sebesar Rp61.220.073.000.

Namun, nilai penyertaan modal yang disajikan pada Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat Tahun 2022 adalah sebesar Rp66.321.290.013. Dari penyertaan modal tersebut yang sudah diperdakan adalah sebesar Rp61.220.073.000.

Sedangkan LK audited PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan
Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113. Sehingga, terdapat
penyertaan modal sebesar Rp9.332.235.113 yang belum ditetapkan dengan Perda.

Terpisah, Direktur PDAM Tirtawampu, Herman Sukendar Harahap mengatakan pihaknya akan segera merespon hal tersebut dan mengkoordinasikannya ke pihak terkait.

“Nanti coba saya koordinasikan dengan BPKAD,” tukasnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait temuan dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawampu, yang tidak dituangkan dalam peraturan daerah. Karenanya, BPKPAD Kabupaten Langkat akan melakukan koordinasi dengan PDAM Tirtawampu menyikapi hal tersebut.

Selain koordinasi, juga akan dilakukan secara berkelanjutan hingga rekonsiliasi dengan PDAM Tirtawampu.

“Segera kita tindaklanjuti untuk penyajian nilai investasi dan pengusulan perda pada PDAM Tirtawampu sesuai dengan standar akuntasi pemerintah,” kata Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M Iskandar, Rabu (4/10/2023).

Dalam temuan BPK, ada selisih yang menjadi temuan terkait penyertaan modal senilai Rp9,3 miliar lebih. Ada 2 perda yang diterbitkan Pemkab Langkat terkait penyertaan modal.

Pertama, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga, yang disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirtawampu sebesar Rp15 miliar. Penyertaan modal tersebut merupakan rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama
lima tahun, pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

Kedua, Perda Nomor 5/2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, yang disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirtawampu yakni, penyertaan modal non kas yang dilaksanakan Tahun 2016 sebesar Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000. Dengan demikian, penyertaan modal yang sudah ditetapkan melalui Perda
adalah sebesar Rp61.220.073.000.

Namun, nilai penyertaan modal yang disajikan pada Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat Tahun 2022 adalah sebesar Rp66.321.290.013. Dari penyertaan modal tersebut yang sudah diperdakan adalah sebesar Rp61.220.073.000.

Sedangkan LK audited PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan
Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113. Sehingga, terdapat
penyertaan modal sebesar Rp9.332.235.113 yang belum ditetapkan dengan Perda.

Terpisah, Direktur PDAM Tirtawampu, Herman Sukendar Harahap mengatakan pihaknya akan segera merespon hal tersebut dan mengkoordinasikannya ke pihak terkait.

“Nanti coba saya koordinasikan dengan BPKAD,” tukasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/