31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Penataan Pegawai Non ASN Diwacanakan Paling Lambat Desember 2024

Pemko Medan Sebut Belum Terima Revisi UU ASN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat terus menggodok sistem penataan pegawai, khususnya untuk pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui revisi UU ASN. Teranyar diwacanakan, sesuai Revisi UU ASN, pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan dilarang mengangkat pegawai non-ASN.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku belum bisa berkomentar jauh. Pasalnya hingga saat ini, BKPSDM Kota Medan belum juga menerima revisi UU ASN tersebut.

“Hingga saat ini kami belum ada menerima Revisi UU ASN yang dimaksud,” ucap Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Sutan, pihaknya tentu akan mempedomani seluruh aturan yang diterapkan Pemerintah Pusat melalui UU yang ada untuk menata seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Medan, baik ASN maupun Non ASN.

Terkhusus masalah kepegawaian dengan sistem honor, Pemko Medan juga akan mempedomani kepada aturan yang ada, termasuk kepada Revisi UU ASN.

“Saat nantinya kami sudah menerima Revisi UU ASN tersebut, tentunya kami perlu mempelajari isi dari revisi UU itu. Tentunya kita pasti siap menjalankan isi UU tersebut,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat terus menggodok sistem penataan pegawai, khususnya untuk pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui revisi UU ASN. Teranyar diwacanakan, sesuai Revisi UU ASN, pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan dilarang mengangkat pegawai non-ASN.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku belum bisa berkomentar jauh. Pasalnya hingga saat ini, BKPSDM Kota Medan belum juga menerima revisi UU ASN tersebut.

“Hingga saat ini kami belum ada menerima Revisi UU ASN yang dimaksud,” ucap Kepala BKPSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (4/10/2023).

Dikatakan Sutan, pihaknya tentu akan mempedomani seluruh aturan yang diterapkan Pemerintah Pusat melalui UU yang ada untuk menata seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemko Medan, baik ASN maupun Non ASN.

Terkhusus masalah kepegawaian dengan sistem honor, Pemko Medan juga akan mempedomani kepada aturan yang ada, termasuk kepada Revisi UU ASN.

“Saat nantinya kami sudah menerima Revisi UU ASN tersebut, tentunya kami perlu mempelajari isi dari revisi UU itu. Tentunya kita pasti siap menjalankan isi UU tersebut,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/