KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo akan memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR). Rencana tersebut seiring dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diisiniasi oleh DPRD Karo.
“Warga Kabupaten Karo perlu dilindungi dari bahaya asap rokok,” kata Sekretaris Daerah Karo, Kamperas Terkelin Purba dalam acara Koordinasi Pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok yang dilakasankan di Hotel Suite Pakar, Berastagi, baru-baru ini.
Banyak artikel kesehatan yang mengulas tentang dampak buruk asap rokok bagi kesehatan. Tak hanya untuk perokok aktif, orang-orang di sekitarnya (perokok pasif) pun bakal terdampak. Menurut Kamperas, bukan hanya soal perokok yang sangat berdampak bagi kesehatan, dampak buruk narkoba sekarang ini pun sudah sangat meresahkan semua kalangan masyarakat. Sebab itu, harus ada regulasi (Perda ) tentang kawasan tanpa rokok sehingga kualitas kesehatan warga Kabupaten Karo bisa semakin baik.
Disebutkannya, amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat 2 disebutkan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok, guna melindungi warganya dari paparan asap rokok.
“Hal tersebut juga merupakan amanat undang – undang yang menyebutkan bahwa Pemda harus menetapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya masing-masing,” ujar Kamperas. Acara yang diprakarsai Dinas Kesehatan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Karo Irna Safrina S Meliala, Bagian Hukum dan HAM Karo, Satpol PP, Bappeda, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, TP PKK, Camat, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda, dr Andi Hakim Nasution, perwakilan pers dan lainnya yang berjumlah sekitar 20 orang.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda menyebutkan wilayah Indonesia merupakan ‘surga’ bagi perokok. Mulai dari anak – anak, remaja, perempuan, laki-laki dapat membeli rokok di mana saja dan kapan saja. Harga rokok juga tergolong murah dan dapat dibeli eceran.
“Peningkatan jumlah bagi perokok anak menjadi bencana demografi di negeri ini. Perokok aktif diperkirakan mencapai 75 persen sangat berbahaya, “ kata OK Syahputra Harianda. Dikatakannya, paparan asap rokok menyebabkan kanker paru-paru, kronis, penyakit jantung, juga memapas bagi kelahiran bayi, dengan berat badan rendah, bronkitis, serta masalah kesehatan lainnya.
“Tidak ada tingkat yang aman dari paparan asap rokok orang bagi nonperokok. Selain bahaya kesehatan, biaya yang dikeluarkan untuk rokok juga tidak kecil dan tentunya mempengaruhi ekonomi keluarga juga. Untuk itu besar harapan saya, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dapat mengajukan Perda KTR,” pungkasnya. (deo/han)