24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Gubsu: Omnibus Law Lagi Dikaji Pakar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law masih berlangsung hingga kini. Sejumlah poin masukan ke pemerintah pusat dari hasil pembahasan di Sumut, akan disampaikan sebagai dasar pembuatan peraturan pemerintah atas UU Ciptaker tersebut.

GUBSU: Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa Omnibus Law sedang dibahas para pakar dan akademisi di Sumut, Selasa (3/11).
GUBSU: Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa Omnibus Law sedang dibahas para pakar dan akademisi di Sumut, Selasa (3/11).

“Kita kaji 11 klaster tersebut dengan para pakar dan akademisi di bidangnya masing-masing. Ini yang diuji para akademisi dan pakar-pakar kita,” kata Edy menjawab wartawan usai pelantikan tiga pejabat eselon II Pemprovsu, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (3/11) sore.

Adapun hasil pembahasan dan kajian para tokoh-tokoh di bidangnya tersebut, menurut dia, akan segera dipaparkan ke publik. Sehingga menjadi satu keputusan atau masukan dari Provinsi Sumut, yang kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kita usulkan nanti untuk peraturan pemerintahnya. Review-nya, kalau (pasal) ini tidak cocok… masukannya ini (dari Sumut). Nanti akan dipaparkanlah oleh tokoh-tokoh dan akademisi kita. Jika itu lebih baik, akan kita sarankan ke presiden,” katanya.

Pada kesempatan itu, Edy berharap agar Baharuddin Siagian yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, ikut andil mengakomodir berbagai masukan dan pandangan dari para tokoh dan pakar soal omnibus law. Edy optimis, dengan pengalaman dan keluwesan bergaul seorang Baharuddin, mampu memberikan sumbangsih positif dalam menyikapi persoalan dimaksud.

Seperti diketahui, pembahasan UU Ciptaker di Sumut sebelumnya dijadwal mulai dilakukan Kamis (22/10) lalu. Terdapat 11 kelompok kerja (pokja) pembahasan RUU yang telah dibentuk Gubsu. Sebelas tim tersebut akan mengidentifikasi beberapa aspek yang diperlukan dalam UU Ciptaker. Yakni permasalahan menyangkut penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi.

“Kita sudah mendapatkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing pihak. Jadi kita bagi per klaster. Setelah itu minggu depan, kita akan mulai diskusi dari klaster 1 sampai 11,” ujar Gubsu usai memimpin rapat pembentukan tim pembahasan omnibus law, belum lama ini.

Diperkirakan kajian ini akan memakan waktu selama 11 hari, jika per hari dapat dituntaskan sebanyak 1 klaster. Dirinya berharap hasilnya menjadi masukan yang baik dari Sumut guna disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Karenanya berbagai lembaga terkait mulai dari akademisi, ormas, organisasi buruh dan lainnya diikutsertakan dalam kajian ini. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law masih berlangsung hingga kini. Sejumlah poin masukan ke pemerintah pusat dari hasil pembahasan di Sumut, akan disampaikan sebagai dasar pembuatan peraturan pemerintah atas UU Ciptaker tersebut.

GUBSU: Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa Omnibus Law sedang dibahas para pakar dan akademisi di Sumut, Selasa (3/11).
GUBSU: Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa Omnibus Law sedang dibahas para pakar dan akademisi di Sumut, Selasa (3/11).

“Kita kaji 11 klaster tersebut dengan para pakar dan akademisi di bidangnya masing-masing. Ini yang diuji para akademisi dan pakar-pakar kita,” kata Edy menjawab wartawan usai pelantikan tiga pejabat eselon II Pemprovsu, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (3/11) sore.

Adapun hasil pembahasan dan kajian para tokoh-tokoh di bidangnya tersebut, menurut dia, akan segera dipaparkan ke publik. Sehingga menjadi satu keputusan atau masukan dari Provinsi Sumut, yang kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kita usulkan nanti untuk peraturan pemerintahnya. Review-nya, kalau (pasal) ini tidak cocok… masukannya ini (dari Sumut). Nanti akan dipaparkanlah oleh tokoh-tokoh dan akademisi kita. Jika itu lebih baik, akan kita sarankan ke presiden,” katanya.

Pada kesempatan itu, Edy berharap agar Baharuddin Siagian yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, ikut andil mengakomodir berbagai masukan dan pandangan dari para tokoh dan pakar soal omnibus law. Edy optimis, dengan pengalaman dan keluwesan bergaul seorang Baharuddin, mampu memberikan sumbangsih positif dalam menyikapi persoalan dimaksud.

Seperti diketahui, pembahasan UU Ciptaker di Sumut sebelumnya dijadwal mulai dilakukan Kamis (22/10) lalu. Terdapat 11 kelompok kerja (pokja) pembahasan RUU yang telah dibentuk Gubsu. Sebelas tim tersebut akan mengidentifikasi beberapa aspek yang diperlukan dalam UU Ciptaker. Yakni permasalahan menyangkut penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi.

“Kita sudah mendapatkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing pihak. Jadi kita bagi per klaster. Setelah itu minggu depan, kita akan mulai diskusi dari klaster 1 sampai 11,” ujar Gubsu usai memimpin rapat pembentukan tim pembahasan omnibus law, belum lama ini.

Diperkirakan kajian ini akan memakan waktu selama 11 hari, jika per hari dapat dituntaskan sebanyak 1 klaster. Dirinya berharap hasilnya menjadi masukan yang baik dari Sumut guna disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Karenanya berbagai lembaga terkait mulai dari akademisi, ormas, organisasi buruh dan lainnya diikutsertakan dalam kajian ini. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/