BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Atas pemberlakuan PP 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan serta Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebanyak 32 anggota DPRD Batubara bakal menikmati tunjangan mencapai Rp37 juta per bulan, dan 3 pimpinan dewan menerima Rp40 juta, terhitung sejak September lalu.
Tunjangan sebesar itu, berlaku setelah Pemerintah Daerah dan DPRD Batubara sepakat merealisasikan Peraturan Pemerintah tersebut. Secara resmi, PP 18/2017 ini diundangkan pada 2 Juni lalu, yang sebelumnya aturan soal tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP 24/2004, yang sudah tidak berlaku lagi.
Saat ini, tunjangan komunikasi intensif, reses, transportasi, perumahan, dan lauk-pauk (beras) anggota DPRD jumlahnya diperediksi naik 7 kali lipat dari sebelumnya.
“Kenaikan jumlah tunjangan anggota dan pimpinan dewan ini, disesuaikan dengan kemampuan daerah melalui kajian appraisal,” ungkap Sekretaris DPRD Batubara H Zainuddin, Sabtu (2/12) lalu.
Menurut Zainuddin, setelah berlakunya PP 18/2017 yang diregulasikan dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, seluruh angota dewan yang mendapatkan tunjangan transportasi, tidak dipernankan lagi menggunakan kendaraan dinas. Karena telah diganti dengan tunjangan transportasi sebesar Rp14,67 juta per bulan. Ditambah tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, tunjangan reses Rp10,5 juta, dan tunjangan perumahan Rp8,5 juta (estimasi). “Kalau ditotal, keseluruhannya mencapai Rp44,17 juta. Jika dipotong pajak 15 persen, diperkirakan Rp37,54 juta per bulan,” jelasnya.
Sedangkan untuk 3 pimpinan dewan, lanjutnya, diberikan tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, reses Rp10,5 juta, dan uang lauk-pauk (beras) Rp25 juta, atau totalnya Rp46 juta sebelum potongan pajak 15 persen. Jadi diperkirakan para pimpinan dewan mendapat tunjangan Rp39,1 juta per bulan. “Untuk tunjangan beras, akan diberikan jika pimpinan dewan menempati rumah dinas. Kalau tidak (menempati rumah dinas), sudah pasti tunjangan beras tidak diberikan,” kata Zainuddin.
Sedangkan tunjangan transportasi 3 pimpinan dewan, lanjut Zainuddin, tidak diberikan. Karena mereka menggunakan fasilitas negara, berupa mobil dinas. “Jadi kalau mereka tidak menggunakan mobil dinas, hak transportasinya akan diberikan,” imbuhnya.
Dari keterangan Zainuddin, dapat diketahui, APBD Pemkab Batubara tersedot per bulannya berkisar Rp1,5 miliar. Yang jika dikalkulasi, dalam setahun anggaran untuk tunjangan dewan ini mencapai sekitar Rp18 miliar.
Terpisah, Sekretaris Governance Watch Batubara, Darmansyah mengatakan, kenaikan tunjangan komunikasi dan transportasi anggota DPRD hingga 7 kali lipat ini, dapat dipastikan akan membebani APBD Pemkab Batubara, yang baru disahkan bernilai Rp1,06 triliun. “Tiap bulan Pemkab Batubara harus mengeluarkan lebih kurang Rp1,5 miliar, atau ditotalkan per tahunnya berjumlah Rp18 miliar, hanya untuk membayar kenaikan tunjangan itu. Padahal masih ada tunjangan lainnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, harusnya kenaikan tunjangan juga mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi. Apakah dengan kenaikan 2 tunjangan tersebut, kinerja anggota dewan akan meningkat?
Anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukan kenaikan tunjangan anggota dewan, menurut Darman, sebenarnya bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih penting, seperti pembangunan infrastruktur, sosial, kesehatan, dan pendidikan. Jika pun memang harus ada kenaikan, jumlahnya tidak terlalu besar. “Kalau memang harus naik, jangan terlalu besar. Karena pertanggungjawabannya harus jelas,” pungkasnya. (mag-6/saz)