LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari penuntasan perkara dugaan korupsi Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dalam konferensi pers Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibnas 2020 di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, 31 Desember 2020 lalu.
“Pencapaian penuntasan perkara dengan 3 orang tersangka ini, merupakan yang kedua terbanyak di antara polres jajaran Polda Sumut. Selain itu, dalam proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp429 juta, melalui koordinasi dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan,” ungkap Deni.
Sejak Januari hingga Desember 2020, lanjut Deni, telah terjadi sebanyak 3.551 tindak pidana di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dengan penyelesaian perkara sebanyak 2.793 laporan polisi. Kejahatan konvensional merupakan tindak pidana yang mendominasi setiap tahun.
Pada 2020 lalu, jumlah tindak pidana mengalami kenaikan sebanyak 1.208 kasus. Penyelesaian tindak pidana pada 2019 ada sebanyak 2.069 kasus, atau 73,68 persen. Sedangkan pada 2020, penyelesaian tindak pidana mencapai 3.305 kasus, atau 82,29 persen, yang mengalami kenaikan sebanyak 1.236 kasus.
Sepanjang 2020, Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menyelesaikan sebanyak 2.673 dari 3.415 laporan polisi yang masuk sepanjang 2020. Penyelesaian perkara yang berhasil 78 persen dan sudah memenuhi/melampaui target yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut, yakni 70 persen. Pencapaian ini berhasil dilakukan melalui optimalisasi penyelidikan dan penyidikan perkara yang dimulai sejak September 2020.
Dalam penegakan hukum bidang lingkungan hidup pada 2020, Sat Reskrimm Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penindakan 3 kasus menyangkut kayu hasil hutan, dan 2 kasus menguasai hutan lindung, dengan total 7 tersangka diproses sidik. Selain itu dalam proses penyelidikan, berhasil menemukan 4 kasus pelanggaran administratif yang penanganannya telah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Labuhanbatu. Total barang bukti kayu yang diamankan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan selama 2020, yakni sebanyak 1.279 batang dengan volume 377,49 meter kubik.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada 10 Desember 2020, berhasil mencegah upaya perdagangan 2 kulit harimau berikut tulang belulang, yang berasal dari 3 ekor harimau Sumatera dan melakukan proses sidik terhadap 2 orang tersangkanya.
Selama 2020, untuk barang bukti ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 17.673,21 gram, ganja 16.301,20 gram, pil ekstasi 1.128 butir, dan 12 butir happy five, serta psikotropika (benzodiazep) 2.351 butir. (fdh/saz)