25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tersandung Tindak Pidana, 6 ASN Binjai Dipecat Sepanjang Tahun 2021

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengganjar sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara yang tersandung tindak pidana. Ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mulai berlaku awal Agustus kemarin.

Plt Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi.

“Atas dasar PP baru ini, ASN Pemko Binjai yang tersandung tindak pidana dapat diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tahun 2021, ada 6 oknum ASN yang PTDH,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Namun, 6 oknum ASN yang PTDH ini tidak dijabarkan tersandung tindak pidana apa saja. Bahkan, dia juga memohon maaf kepada insan jurnalis untuk tidak menyebutkan nama oknum ASN yang di PTDH tersebut.

“PP 94 yang baru ini sudah membedakan mana yang disangsi disiplin dan pidana. Nah, PP baru ini yang mengatur sangsi pemecatan kepada oknum ASN yang tersandung tindak pidana,” beber pria yang akrab disapa Fauzi ini.

Karenanya, PP baru 94/2021 ini sebagai bentuk ASN agar tidak tersandung tindak pidana. Jika tersandung dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, maka oknum ASN terancam PTDH.

Apalagi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau untuk korupsi satu hari saja sudah dikenakan hukuman diproses PTDH. Dan, pegawai melakukan perbuatan (tindak pidana) yang menyangkut dengan jabatan,” jelas Fauzi yang menjabat definitif sebagai Sekretaris BKD Kota Binjai ini.

Dia mengajak kepada seluruh ASN di Kota Binjai agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk melayani masyarakat. Apalagi dalam PP 94/2021 ini, ASN diajak untuk tidak hanya sekadar masuk kantor saja.

Juga untuk meningkatkan kualitas kerja. Fauzi mengimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat membahayakan status kepegawaiannya.

“ASN sekarang juga dituntut tidak hanya sekedar hadir, melainkan harus meningkatkan kualitas kerja. Dan kemudian jangan lagi coba-coba mempermainkan jabatan dalam hal apapun,” serunya.

Sementara, BKD juga menjatuhkan sangsi disiplin kepada 48 oknum ASN di lingkungan Pemko Binjai. Sangsi disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat ini karena mereka melanggar aturan.

Rinciannya, 43 oknum ASN diganjar sangsi ringan, 1 sanksi sedang dan 4 sanksi berat. “Karena ada aturan baru ini (PP 94/2021), maka sekarang dipisahkan. Ada sangsi disiplin, ada sangsi pidana. Saat ini yang tengah berproses (sangsi disiplin) juga masih ada,” tukasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah mengganjar sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara yang tersandung tindak pidana. Ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mulai berlaku awal Agustus kemarin.

Plt Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi.

“Atas dasar PP baru ini, ASN Pemko Binjai yang tersandung tindak pidana dapat diganjar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tahun 2021, ada 6 oknum ASN yang PTDH,” jelas Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Namun, 6 oknum ASN yang PTDH ini tidak dijabarkan tersandung tindak pidana apa saja. Bahkan, dia juga memohon maaf kepada insan jurnalis untuk tidak menyebutkan nama oknum ASN yang di PTDH tersebut.

“PP 94 yang baru ini sudah membedakan mana yang disangsi disiplin dan pidana. Nah, PP baru ini yang mengatur sangsi pemecatan kepada oknum ASN yang tersandung tindak pidana,” beber pria yang akrab disapa Fauzi ini.

Karenanya, PP baru 94/2021 ini sebagai bentuk ASN agar tidak tersandung tindak pidana. Jika tersandung dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, maka oknum ASN terancam PTDH.

Apalagi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau untuk korupsi satu hari saja sudah dikenakan hukuman diproses PTDH. Dan, pegawai melakukan perbuatan (tindak pidana) yang menyangkut dengan jabatan,” jelas Fauzi yang menjabat definitif sebagai Sekretaris BKD Kota Binjai ini.

Dia mengajak kepada seluruh ASN di Kota Binjai agar dapat bekerja lebih baik lagi untuk melayani masyarakat. Apalagi dalam PP 94/2021 ini, ASN diajak untuk tidak hanya sekadar masuk kantor saja.

Juga untuk meningkatkan kualitas kerja. Fauzi mengimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat membahayakan status kepegawaiannya.

“ASN sekarang juga dituntut tidak hanya sekedar hadir, melainkan harus meningkatkan kualitas kerja. Dan kemudian jangan lagi coba-coba mempermainkan jabatan dalam hal apapun,” serunya.

Sementara, BKD juga menjatuhkan sangsi disiplin kepada 48 oknum ASN di lingkungan Pemko Binjai. Sangsi disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat ini karena mereka melanggar aturan.

Rinciannya, 43 oknum ASN diganjar sangsi ringan, 1 sanksi sedang dan 4 sanksi berat. “Karena ada aturan baru ini (PP 94/2021), maka sekarang dipisahkan. Ada sangsi disiplin, ada sangsi pidana. Saat ini yang tengah berproses (sangsi disiplin) juga masih ada,” tukasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/