MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim KPUD Sumatera Utara mendatangi Partai Demokrat Sumatera Utara guna melakukan verifikasi faktual. Dari hasil verifikasi tersebut, Partai Demokrat Sumatera Utara telah memenuhi syarat.
BPOKKD DPD Sumatera Utara Ronald Naibaho mengutarakan bahwa dalam memenuhi syarat verifikasi faktual maka dibutuhkan kehadiran ketua, sekretaris, dan bendahara DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, SK DPP yang mendapat pengesahan dari menkumham, Surat keterangan keberadaan kantor demokrat, domisili dari kelurahan, serta 30% kepengurusan wanita.
“Semua syarat di atas sudah dilengkapi yang artinya semua syarat yang sudah ditetapkan oleh KPUD telah dipenuhi,” bebernya, Sabtu (4/2/2018).
Dalam memenuhi syarat dari KPUD Sumatera Utara, Ronald Naibaho menambahkan bahwa di tingkat provinsi tidak dibutuhkan jumlah Kartu Tanda Anggota.
“Untuk jumlah kartu tanda anggota masuk dalam hitungan tingkat Kabupaten bukan dalam tingkat provinsi, verifikasi faktual untuk tingkat DPP, DPD, DPC memiliki syarat yang berbeda. Untuk provinsi tidak ada syarat jumlah kartu tanda anggota, pasalnya hanya berlaku di tingkat Kabupaten dan Kota,” urainya lagi.
Meski sudah memenuhi syarat yang ditentukan, dirinya berkata bahwa Partai Demokrat Sumatera Utara lolos atau tidak ditentukan oleh pihak KPUD itu sendiri.
“Untuk menyatakan apakah lolos atau tidak itu yang menentukan adalah KPUD melalui rapat pleno yang artinya Partai Demokrat akan diberitahu melalui surat pemberitahuan melalui KPUD dan itulah mekanismenya,” tukasnya. (osi)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim KPUD Sumatera Utara mendatangi Partai Demokrat Sumatera Utara guna melakukan verifikasi faktual. Dari hasil verifikasi tersebut, Partai Demokrat Sumatera Utara telah memenuhi syarat.
BPOKKD DPD Sumatera Utara Ronald Naibaho mengutarakan bahwa dalam memenuhi syarat verifikasi faktual maka dibutuhkan kehadiran ketua, sekretaris, dan bendahara DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, SK DPP yang mendapat pengesahan dari menkumham, Surat keterangan keberadaan kantor demokrat, domisili dari kelurahan, serta 30% kepengurusan wanita.
“Semua syarat di atas sudah dilengkapi yang artinya semua syarat yang sudah ditetapkan oleh KPUD telah dipenuhi,” bebernya, Sabtu (4/2/2018).
Dalam memenuhi syarat dari KPUD Sumatera Utara, Ronald Naibaho menambahkan bahwa di tingkat provinsi tidak dibutuhkan jumlah Kartu Tanda Anggota.
“Untuk jumlah kartu tanda anggota masuk dalam hitungan tingkat Kabupaten bukan dalam tingkat provinsi, verifikasi faktual untuk tingkat DPP, DPD, DPC memiliki syarat yang berbeda. Untuk provinsi tidak ada syarat jumlah kartu tanda anggota, pasalnya hanya berlaku di tingkat Kabupaten dan Kota,” urainya lagi.
Meski sudah memenuhi syarat yang ditentukan, dirinya berkata bahwa Partai Demokrat Sumatera Utara lolos atau tidak ditentukan oleh pihak KPUD itu sendiri.
“Untuk menyatakan apakah lolos atau tidak itu yang menentukan adalah KPUD melalui rapat pleno yang artinya Partai Demokrat akan diberitahu melalui surat pemberitahuan melalui KPUD dan itulah mekanismenya,” tukasnya. (osi)