26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepala BRI Marihat Siantar Gelapkan Rp2,9 Miiar

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Polres Siantar menahan Kepala BRI Unit Marihat Mangarahut Sitorus karena menggelapkan uang di bank sebesar Rp 2,9 Miliar. “Klien saya mengakui perbuatannya. Uang sebesar Rp2,91 miliar diambil dari brankas dan dipergunakan untuk membayar utang,” ujar Miduk Panjaitan, kuasa hukum Mangarahut, di Polres Siantar, Rabu (4/3).

Miduk Panjaitan menuturkan Jumat (27/2) malam sekira pukul 20.00 WIB, uang tersebut diambil dari brankas BRI Unit Marihat. Saat itu uang dimasukkan ke dalam 3 kotak kemudian dimasukkan ke mobil Innova BK 706 IA milik Mangarahut dibantu office boy BRI. 

Namun, kata Miduk, office boy tersebut tidak mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah uang. Uang itu memang diambil, dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utangnya sebanyak Rp2,9 miliar kepada sejumlah orang. 

“Nama-namanya nggak kuingat semua, karena banyak. Sisa uang saat ini, sekira Rp250 sampai Rp300 juta,” terang Miduk.

Kemudian pada Senin pagi, pengawas BRI mengaudit keuangan. Melihat kedatangan auditor, Mangarahut langsung memberitahukan perbuatannya kepada pengawas tersebut. “Klien saya bersedia mempertanggungjawabkannya. Namun, tanpa sepengetahuannya, persoalan itu dilaporkan ke Polres Siantar dan klien saya langsung ditangkap,” ujarnya.

Menurut Miduk, kliennya melakukan penggelapan itu sendirian. Namun dia menganggap itu bukan penggelapan dan pencurian. “Karena selain siap bertanggung jawab, uang di brankas saat itu masih ada ditinggalkannya sebanyak Rp300 juta,” ujarnya.

Miduk menjelaskan kliennya mengambil uang dari bank dengan cara meminjam kunci dari teller dengan alasan melakukan pemeriksaan uang di brankas. Saat itu dia langsung mengambil uang dan memasukkannya ke dalam tas lalu keluar.

Sementara itu, salah satu pembina di BRI Cabang Pematangsiantar mengaku bahwa penarikan uang di brankas tidak dapat dilakukan sendiri.

Harus dua orang yaitu kepala unit dan sekretaris teller. Karena pemegang kunci brankas adalah mereka. “Kunci brankas ada dua. Jadi kalau mau mengambil uang, kepala dan sekretaris sama-sama membuka,” jelasnya.

Dia menyampaikan, jika ada nasabah yang melalukan pinjaman, maka yang berhak mengeluarkan uang adalah bagian keuangan, bukan kepala/pimpinan.  “Walau bukan kewenangan pimpinan, tapi semua keputusan pinjaman harus atas persetujuan pimpinan,” katanya.

Masih mengenai pengambilan uang dalam brankas, dia mengatakan, ada yang dinamakan sistem komputerisasi. Jika dibuka di satu komputer, komputer lain juga harus ikut membuka, baru uang bisa diambil. Saat ini sistem penarikan uang sudah online, jadi tidak bisa sepihak yang melakukannya.

“Yang pasti, setiap pengeluaran uang di BRI, kepala dan teller pasti sama-sama tau,” tegasnya. (jpnn)

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Polres Siantar menahan Kepala BRI Unit Marihat Mangarahut Sitorus karena menggelapkan uang di bank sebesar Rp 2,9 Miliar. “Klien saya mengakui perbuatannya. Uang sebesar Rp2,91 miliar diambil dari brankas dan dipergunakan untuk membayar utang,” ujar Miduk Panjaitan, kuasa hukum Mangarahut, di Polres Siantar, Rabu (4/3).

Miduk Panjaitan menuturkan Jumat (27/2) malam sekira pukul 20.00 WIB, uang tersebut diambil dari brankas BRI Unit Marihat. Saat itu uang dimasukkan ke dalam 3 kotak kemudian dimasukkan ke mobil Innova BK 706 IA milik Mangarahut dibantu office boy BRI. 

Namun, kata Miduk, office boy tersebut tidak mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah uang. Uang itu memang diambil, dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utangnya sebanyak Rp2,9 miliar kepada sejumlah orang. 

“Nama-namanya nggak kuingat semua, karena banyak. Sisa uang saat ini, sekira Rp250 sampai Rp300 juta,” terang Miduk.

Kemudian pada Senin pagi, pengawas BRI mengaudit keuangan. Melihat kedatangan auditor, Mangarahut langsung memberitahukan perbuatannya kepada pengawas tersebut. “Klien saya bersedia mempertanggungjawabkannya. Namun, tanpa sepengetahuannya, persoalan itu dilaporkan ke Polres Siantar dan klien saya langsung ditangkap,” ujarnya.

Menurut Miduk, kliennya melakukan penggelapan itu sendirian. Namun dia menganggap itu bukan penggelapan dan pencurian. “Karena selain siap bertanggung jawab, uang di brankas saat itu masih ada ditinggalkannya sebanyak Rp300 juta,” ujarnya.

Miduk menjelaskan kliennya mengambil uang dari bank dengan cara meminjam kunci dari teller dengan alasan melakukan pemeriksaan uang di brankas. Saat itu dia langsung mengambil uang dan memasukkannya ke dalam tas lalu keluar.

Sementara itu, salah satu pembina di BRI Cabang Pematangsiantar mengaku bahwa penarikan uang di brankas tidak dapat dilakukan sendiri.

Harus dua orang yaitu kepala unit dan sekretaris teller. Karena pemegang kunci brankas adalah mereka. “Kunci brankas ada dua. Jadi kalau mau mengambil uang, kepala dan sekretaris sama-sama membuka,” jelasnya.

Dia menyampaikan, jika ada nasabah yang melalukan pinjaman, maka yang berhak mengeluarkan uang adalah bagian keuangan, bukan kepala/pimpinan.  “Walau bukan kewenangan pimpinan, tapi semua keputusan pinjaman harus atas persetujuan pimpinan,” katanya.

Masih mengenai pengambilan uang dalam brankas, dia mengatakan, ada yang dinamakan sistem komputerisasi. Jika dibuka di satu komputer, komputer lain juga harus ikut membuka, baru uang bisa diambil. Saat ini sistem penarikan uang sudah online, jadi tidak bisa sepihak yang melakukannya.

“Yang pasti, setiap pengeluaran uang di BRI, kepala dan teller pasti sama-sama tau,” tegasnya. (jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/