30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Giliran Ferry Kaban Segera Disidang

istimewa
GILIRAN: Ferry Suando Tanuray Kaban segera mendapat giliran untuk menjalani sidang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ýanggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban. Berkas penyidikan Ferry Suando dilimpahkan ke tahap penuntutan, Senin (4/3).

Ferry merupakan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa gratifikasi atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. “Ada satu orang yang dulu pernah jadi DPO KPK, itu penyidikannya sudah selesai. Artinya, sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka FST. Nanti penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan berkas dakwaan Ferry Suando. Rencananya, persidangan terhadap Ferry Suando akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Febri.

Selama proses penyidikan Ferry Suando, kata Febri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 175 orang saksi. 175 saksi tersebut diperiksa untuk seluruh tersangka dari anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018. Ferry akhirnya menyerahkan diri melalui kepolisian dan diantar ke KPK pada Jumat (1/1) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Sejumlah tersangka tersebutý telah diadili dan didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, sebagiannya telah divonis bersalah karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (bbs)

istimewa
GILIRAN: Ferry Suando Tanuray Kaban segera mendapat giliran untuk menjalani sidang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ýanggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban. Berkas penyidikan Ferry Suando dilimpahkan ke tahap penuntutan, Senin (4/3).

Ferry merupakan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa gratifikasi atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. “Ada satu orang yang dulu pernah jadi DPO KPK, itu penyidikannya sudah selesai. Artinya, sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka FST. Nanti penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan berkas dakwaan Ferry Suando. Rencananya, persidangan terhadap Ferry Suando akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Febri.

Selama proses penyidikan Ferry Suando, kata Febri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 175 orang saksi. 175 saksi tersebut diperiksa untuk seluruh tersangka dari anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018. Ferry akhirnya menyerahkan diri melalui kepolisian dan diantar ke KPK pada Jumat (1/1) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Sejumlah tersangka tersebutý telah diadili dan didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, sebagiannya telah divonis bersalah karena menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/