27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polsek Padang Hilir Mediasi Pasutri Cekcok Hak Asuh Anak

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Cekcok mulut ribut hak asuh anak, pasangan suami istri yang sudah pisah ranjang di mediasi oleh Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi, Selasa (7/5) sore.

Pasangan suami istri yang cekcok masalah hak asuh anak, Gunawan (19) dan Dina (18) yang sebelumnya tinggal di Jalan Intan Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Zainal Abidin Sinaga bahwa ada warganya yang sedang ribut masalah hak asuh anak.

“Mendapatkan laporan dari Kepling, kami mengundang kedua belah pihak yaitu pasutri tersebut, kemudian tokoh masyarakat sekitar dan kedua orang tua pasutri untuk dilakukan mediasi atas kasus hak asuh anak sebelum sampai di pengadilan agama,” bilangnya AKP Sulem Sigalingging di Taman Musyawarah Polsek Padang Hilir Jalan Syech Beringin Kota Tebingtinggi.

Kejadian cekcok mulut pasutri tersebut terjadi pada hari Selasa pagi (7/5), kedua pasutri ini terlibat percekcokan akibat memperebutkan hak asuh anak mereka dikarenakan sang istri melarang suaminya untuk berkunjung menjenguk anak mereka.

Menurut AKP Sulem Sigalingging, setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan.

“Mediasi dilakukan dengan perjanjian bahwa hak asuh anak sepenuhnya ada pada Dina selaku ibu kandungnya. Dina berjanji tidak akan melarang suaminya untuk menjenguk dan mengunjungi anak kandung mereka,” Bilangnya.

Jelasnya kembali, kini kedua belah pihak, yakni pasutri tersebut sudah sepakat untuk berdamai dan membuat surat perdamaian yang ditanda tangani mereka dan saksi- saksi. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Cekcok mulut ribut hak asuh anak, pasangan suami istri yang sudah pisah ranjang di mediasi oleh Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi, Selasa (7/5) sore.

Pasangan suami istri yang cekcok masalah hak asuh anak, Gunawan (19) dan Dina (18) yang sebelumnya tinggal di Jalan Intan Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Zainal Abidin Sinaga bahwa ada warganya yang sedang ribut masalah hak asuh anak.

“Mendapatkan laporan dari Kepling, kami mengundang kedua belah pihak yaitu pasutri tersebut, kemudian tokoh masyarakat sekitar dan kedua orang tua pasutri untuk dilakukan mediasi atas kasus hak asuh anak sebelum sampai di pengadilan agama,” bilangnya AKP Sulem Sigalingging di Taman Musyawarah Polsek Padang Hilir Jalan Syech Beringin Kota Tebingtinggi.

Kejadian cekcok mulut pasutri tersebut terjadi pada hari Selasa pagi (7/5), kedua pasutri ini terlibat percekcokan akibat memperebutkan hak asuh anak mereka dikarenakan sang istri melarang suaminya untuk berkunjung menjenguk anak mereka.

Menurut AKP Sulem Sigalingging, setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan.

“Mediasi dilakukan dengan perjanjian bahwa hak asuh anak sepenuhnya ada pada Dina selaku ibu kandungnya. Dina berjanji tidak akan melarang suaminya untuk menjenguk dan mengunjungi anak kandung mereka,” Bilangnya.

Jelasnya kembali, kini kedua belah pihak, yakni pasutri tersebut sudah sepakat untuk berdamai dan membuat surat perdamaian yang ditanda tangani mereka dan saksi- saksi. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/