ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (4/3).
Bupati Asahan, H. Surya BSc mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung KPP Pratama Kisaran kegiatan yang dilakukan untuk mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Dijelaskan Bupati Asahan, saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
“Bagi ASN diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015,”jelasnya.
Oleh karena itu, Surya juga mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk taat pada kewajibannya dengan menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan.
Bupati Asahan juga berharap kegiatan yang dilakukan melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara Perpajakan Nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak.
Pada kesempatan itu, Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan, serta Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filling.
Kepala KPP Pratama Kisaran, Anto Sibarani, mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 Miliar dari target Rp813,8 miliar atau dengan pencapaian 99,44%. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp957,7 Miliar atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.
Selain itu beliau mengatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Pada kegiatan ini tampak hadir Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala KPP Pratama Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan. (mag-9/han)