Site icon SumutPos

Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Amankan Oknum Pegawai Rutan Sidikalang

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang oknum pegawai rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, atas dugaan terlibat penyalagunaan narkoba.

Ilustrasi-sabu

Oknum pegawai Rutan Sidikalang tersebut berinisial MT (50). MT Diamankan dari perumahan komplek Rutan Kelas IIB Sidikalang, Selasa (2/3).

Diamankannya MT dibenarkan Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus. Dikatakannya, MT diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan yang sebelumnya meringkus seorang warga sipil berinisial SB.

“Kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Ada waktu 6×24 jam untuk melakukan pemeriksaan, dan belum disimpulkan MT terlibat,”ujar AKP Rudi Sitorus, Kamis (4/3).

Kasat Narkoba Polres Dairi ini juga belum bersedia memberikan keterangan lebih terperinci terkait pemeriksaan tes urine positif atau negatif terhadap MT saat dilakukan pemeriksaan narkoba. “Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari MT,”kata AKP Rudi Sitorus sembari menyampaikan akan memberikan info selanjutkan kepada Kabaghumas Polres Dairi.

Sementara itu, diperoleh informasi, saat dilakukan penangkapan Satnarkoba Polres Dairi mengamankan beberapa barangbukti seperti bong, plastik putih transparan serta timbangan dari perumahan oknum pegawai Rutan itu. Sehingga, diduga MT sebagai pengedar narkoba.

Terpisah, Kepala Rutan (Ka Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga ditemui di kantornya, Kamis (4/3) membenarkan, MT adalah benar pegawai Rutan Kelas IIB Sidikalang.

Japaham mengatakan, MT bertugas sebagai anggota jaga. “Informasi dari polisi, MT hasil pengembangan dari SB, warga sipil,”ungkapnya.

Diterangkan Japaham, sebelum diamankan, baru-baru ini dirinya sudah menasehati MT, dan mengaku tidak terlibat narkoba. Bahkan MT sudah membuat surat pernyataan tidak terlibat peredaran narkoba di Rutan,”katanya.

Japaham menuturkan, sebelum tertangkap, MT sudah lama dicurigai terlibat narkoba. MT sebelumnya bertugas di Rutan Kabanjahe, dia dipindahkan ke Rutan Sidikalang juga karena terlibat narkotika. MT bertugas di Rutan Sidikalang baru 5 tahun.

Ditanya soal sanksi terhadap oknum pegawai Rutan itu, Japaham mengatakan, masih menunggu surat penahanan resmi dari Polres Dairi. “Jika sudah kita terima surat penahanan, akan disampaikan ke kantor wilayah. Biasanya, jika sudah terbit surat penahanan langsung dipecat jika menyangkut kasus narkoba,” terangnya.

Japaham menambahkan, pihaknya rutin melakukan rajia narkoba. Tiap minggu kita gelar rajia ke kamar dan petugas. Sementara untuk tes urine bagi petugas Rutan. (rud/han)

Exit mobile version