Site icon SumutPos

Ketua PP Binjai Teriak Minta Jaksa Kembalikan Uangnya Rp150 Juta

Foto: Bambang/PM J. Payo Sitepu saat akan dibawa ke Kejari. Ia sempat ribut dan meneriaki jaksa agar mengembalikan uangnya Rp150 juta, karena divonis 1 tahun penjara oleh hakim.
Foto: Bambang/PM
J. Payo Sitepu saat akan dibawa ke Kejari. Ia sempat ribut dan meneriaki jaksa agar mengembalikan uangnya Rp150 juta, karena divonis 1 tahun penjara oleh hakim.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan dan penyekapan dengan terdakwa Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Binjai, J Payo Sitepu, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (12/11). Kericuhan dipicu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan, yang memilih kabur pasca hakim memvonis terdakwa setahun penjara. Perwira diduga ketakutan karena sebelumnya ia hanya menuntut Payo 3 bulan penjara.

Pantauan di ruang sidang, setelah menjatuhkan vonis, hakim yang diketuai Leni Lasminar sempat memberi waktu pada Payo untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan itu. Tak lama kemudian hakim ke luar dari ruang sidang diikuti jaksa. Keduanya terlihat naik ke lantai dua PN Binjai.

Sekitar 5 menit di lantai dua, hakim dan jaksa kembali masuk ke ruang sidang yang mulai ricuh. Saat itulah hakim memerintahkan jaksa menahan terdakwa. Perintah penahanan itu sontak menuai protes dari puluhan anggota Payo yang mengikuti ruang sidang. Tapi hakim yang tak peduli memilih ke luar sidang menuju ruang kerjanya.

Melihat situasi tak kondusif, jaksa Perwira juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang tanpa membawa terdakwa.

Bingung tak ada kejelasan, Payo yang selama ini berstatus tahanan kota pun berniat meniggalkan PN Binjai bersama anggotanya. Namun niat Payo dihalangi puluhan polisi yang sejak awal berjaga di sana. Tak terima dihalangi, Payo emosi tiba-tiba ribut. Ia berteriak dan mengancam akan memenjarakan jaksa.

“Saat ini juga jaksa saya penjarakan, jangan bingung jaksa, sudah saya siapkan ruangan di LP,” oceh Payo yang diikuti teriakan emosi anggotanya.

“Kembalikan juga uang saya Rp150 juta,” teriak Payo.

Foto: Bambang/PM
Jaksa, Perwira Tarigan, kabur setelah terdakwa J Payo Sitepu divonis setahun penjara. Padahal ia disebut telah menerima uang Rp150 juta.

Melihat kondisi tak kondusif, diam-diam Perwira berniat kabur dan naik ke atas mobil Toyota Avanza miliknya.

Karena kebingungan dengan posisi terdakwa, Kabag Ops Polres Binjai Kompol Reza Pahlevi sempat berang dan menyuruh anggotanya mengejar dan menghalangi jaksa pergi. “Kejar sana tahan dulu, kok enak kali langsung pulang tanpa ada kejelasan ini,” ucap Reza pada anggotanya yang langsung lari ke peparkiran PN Medan.

Setelah dihadang, dengan wajah pucat Perwira pun turun dari mobilnya dan kembali berjalan menuju lantai dua ruang hakim Lasmawati. Selang 15 menit dari lantai dua, Perwira turun mendatangi dan membawa Payo ke mobilnya. Tak jelas apa yang dibicarakan Payo dan Perwira saat itu. Namun yang jelas, beberapa menit berada dalam mobil, Payo tiba-tiba keluar dan kembali mengoceh.

“Ngak mau saya dibawa ke Kejari, bawa saya ke LP saja,” ucap Payo saat ke luar dari mobil.

Melihat Payo, polisi kembali mengelilingi mobil Perwira. “Cemana ceritanya, masih banyak kerjaan kami lagi, bukan ini saja,” tanya Reza Pahlevi kepada Perwira.

“Ini mau saya bawa ke Kejari dulu, mau dilengkapi berkasnya, makanya saya bawa ke sana (kejari) dan prosedurnya memang seperti itu,” jelas Perwira yang terlihat gugup. Mendapat penjelasan tersebut, Payo masih tak terima dan menolak dibawa ke Kejari Binjai.

Setelah berhasil dibujuk oleh Kabagops, Payo akhirnya nurut dibawa naik mobil Perwira.

 

Foto: Bambang/PM
Personil Polres Binjai menahan mobil JPU, Perwira Tarigan, saat hendak kabur meninggalkan PN Binjai.

Sekedar mengingatkan Payo ditangkap polisi saat akan kabur ke Singapura melalui Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA), Minggu (11/5) sekira pukul 09.30 WIB.

Saat ditangkap, Payo yang mengenakan topi merah dan kaca mata hitam itu tetap berontak dan membantah terlibat dalam kasus tersebut. Tak pelak, aksi Payo sempat menghebohkan ratusan pengunjung maupun petugas bandara.

Tapi perlawanan pria yang sudah buron sejak bulan April itu sia-sia. Dengan pengawalan ketat, Payo diboyong mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi A 1025 D, milik polisi. Selain Payo, polisi juga turut membawa mobil Toyota Avanza hitam BK 124 ZA dan Nissan Terano BK 1990 XH yang diduga milik Payo ke Polres Binjai. Alhasil, rencanan Payo terbang ke Singapura menggunakan pesawat Value Air VF 282 pun batal. Payo sendiri ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Sunardi (41), Kepling Lingkungan 5, Kelurahan Nangka dan Khairul Amin (42). Keduanya dituding melarikan uang salah seorang caleg. (bam/deo)

Exit mobile version