BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara warga Kota Binjai dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai berlangsung panas di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (4/3/2026). Majelis komisioner menegur keras termohon lantaran tidak memahami prosedur persidangan dan dianggap meremehkan lembaga KI.
Hadir sebagai perwakilan BPKPAD, Pelaksana Tugas Sekretaris Nadratul Firda, namun tanpa membawa surat kuasa, hanya surat tugas, serta mengirimkan tanggapan tertulis atas panggilan sidang.
Tanggapan itu dinilai majelis komisioner sebagai penghinaan terhadap proses persidangan. “Ini bukan LSM, ini penghinaan. Membuat tanggapan panggilan sidang dengan kop surat resmi, memalukan!” tegas Anggota Majelis Komisioner, Safii Sitorus.
Ketua Majelis Komisioner Eddy Syahputra, menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tanpa surat kuasa, termohon hanya bisa mengikuti sidang, tidak dapat mengambil keputusan. “Kalau surat tugas hanya untuk menghadiri, tidak bisa ambil keputusan,” ujar Eddy.
Sidang sengketa ini bermula dari permohonan informasi warga terkait pengusulan, penerimaan, dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 yang hingga kini belum dibuka secara transparan oleh BPKPAD Binjai. Masyarakat mengadukan hal ini ke KI Provinsi Sumut dan kini memasuki persidangan nonlitigasi.
Majelis komisioner menunda sidang ke pekan depan dan berencana menyurati Wali Kota Binjai atas sikap termohon. “Kami surati wali kota dan kementerian. Kepala badan tidak paham PPID, ini bisa dievaluasi,” kata Safii Sitorus.
Anggota Majelis Komisioner, Abdul Harris, juga menyesalkan Kepala BPKPAD Binjai Erwin Toga Purba, yang tidak memahami bahwa setiap OPD sudah memiliki PPID.
Majelis kembali mengingatkan termohon agar pada sidang berikutnya membawa surat kuasa dan dokumen terkait dana insentif fiskal, agar laporan masyarakat dapat ditanggapi secara transparan.
Keterbukaan informasi ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga untuk mengakses informasi dari badan publik demi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (ted/ila)

