BELAWAN- Sebanyak 55 orang nelayan asal Myanmar dan Thailand akan di deportasi ke negara asalnya.
Pemulangan puluhan warga asing tersebut dilakukan setelah pihak PSDKP berkoordinasi dengan petugas keimigrasian di Belawan.
Sebelumnya, para WNA ini ditangkap atas sangkaan memasuki dan melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Tindakan deportasi akan dilakukan mengingat anggaran untuk menanggung biaya hidup untuk mereka tidak ada, sedangkan pemerintah hanya menanggung untuk kebutuhan nakhoda kapal ikan yang kita tangkap sebelumnya,” kata Suhartono, staf pengawas PSDKP Stasiun Belawan, Rabu (4/4).
Dia mengatakan, puluhan nelayan asing tersebut merupakan awak dari lima unit kapal penangkap ikan yang ditangkap petugas kapal patrol DKP di sekitar perairan Jambo Aye, Aceh pada, Jumat (30/3) lalu.
“Biaya kebutuhan makan dan minum awak kapal tak ditanggung negara, jadi anggaran dari mana untuk memenuhi kebutuhan mereka. Maka diambil solusi untuk dilakukan deportasi saja,” ungkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Lalintuskim Kantor Imigrasi Belawan, Muliadi mengatakan, bila diserahkan pihaknya siap untuk melakukan proses pendeportasian para awak kapal illegal phising tersebut.”Kita siap membantu jika diminta untuk berkoordinasi terkait pemulangan para WNA itu,” tandasnya.(mag-17)