RANTAUPRAPAT- Dalam sepekan pihak Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sekitar 20 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar yang dikemas dalam 70 jeriken saat pelaksanaan kegiatan Operasi Dian Toba Tahun 2012.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Dian Toba yang digelar jajaran Polres Labuhanbatu tersebut, merupakan langkah antisipasi tentang penyalahgunaan dan adanya penimbunan BBM.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi SIK dan Kasubbag Humas AKP MT Aritonang, Rabu (4/4) di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, kegiatan Ops Dian Toba yang dilaksanakan tersebut digelar selama satu bulan sejak 28 Maret lalu hingga 28 April 2012 mendatang.
Ketiga tersangka yang juga turut diamankan yakni, VRN (21) penduduk Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, Rah (47) penduduk Kampung Kuala Beringin, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara dan Suk (41) penduduk Kampung Pardamuan Nauli Sikopi-kopi, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Hirbak menjelaskan, selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu unit pick up warna hitam BK 9279 YE, BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 20 jerigen (600 liter), BBM jenis solar sebanyak 30 jerigen (900 liter), lima jerigen solar, 14 jerigen premium, satu unit truck BK 8470 YI, satu unit sepedamotor Suzuki Smash BK 5623 QB dan satu unit sepedamotor Supra X 125 BK 5987 YAQ.
Sementara Kasat Reskrim AKP Wahyudi menambahkan, ketiga tersangka diamankan dengan barang buktinya dari dua lokasi berbeda. Saat itu, polisi mendapat informasi ada satu unit mobil mengangkut BBM subsidi yang akan dibawa menuju ke Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan berhasil memberhentikan mobil tersebut saat melintas di Jalan Aek Torop/Jalan Bakaran Batu Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kemudian saat mobil diberhentikan, polisi lalu melakukan pemeriksaan atas bawaannya dan menemukan di atas mobil tersebut bermuatan BBM subsidi jenis premium sebanyak 600 liter dan solar sebanyak 900 liter. Dari lokasi yang berbeda polisi juga mengamankan satu unit truck BK 8470 YI yang juga mengangkut BBM sebanyak 19 jerigen (636 liter) yang dilangsir menggunakan sepedamotor dari SPBU Aek Kanopan ke tempat parkir Toko Abadi dengan jarak 200 meter.
Wahyudi juga menjelaskan, tindak pidana yang dipersangkakan yakni, tindak pidana penyalahgunaan tata niaga dan/atau pengakutan BBM yang subsidi pemerintah dan atau melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (zul/smg)