SERGAI- Penangkapan ikan menggunakan pukat trawl masih berlanjut di perairan Serdang Bedagai (sergai), meskipun sudah dilarang penggunaanya oleh petugas kelautan.
Pun begitu, masih ada saja nelayan menggunakan pukat trwal secara terang-terangan ataupun secara sembunyi meraup ikan di laut Sergai.
Menurut Saiful (38) nelayan tradisional di Tanjung beringin, Sergai, sedikitnya delapan pukat trawl merambah hingga pinggiran pantai Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin. Akibatnya, nelayan tradisional yang hanya mengandalkan alat seadanya tidak lagi mendapatkan ikan.
“Lihat lah kapal pukat trawl itu, kerjanya hanya mondar mandir di perairan Tanjung Beringin, jaraknya hanya sekitar 1,5 mil dari bibir pantai dan rata-rata kapal tersebut berasal dari Belawan, Batubara, Sergai, dan Deli Serdang,” uangkap Saiful, kemarin(4/4).
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sergai Ir H Ramlan Matondang, kepada Sumut Pos, Rabu (4/4), mengatakan, sangat menyayangkan kapal pukat trawl yang masih ada beroperasi dengan jarak tangkap di bawah 2 mil. “Kita sangat menyayangkan masih adanya pukat trawl beroprasi di bibir pantai. Tapi kami terkendala biaya untuk mengawasi aktivitas pukat trawl itu dan lebih berkompeten mengawasinya Polisi Air,” terangnya.
Kasat Pol Air Tanjung Beringin Iptu Bahdaruddin, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (4/4), melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan semaksimal mungkin. Untuk di Sergai tidak ada lagi kapal pukut trawl, namun jika para nelayan melaporkan adanya aktivitas kapal pukat trawl, kita langsung tanggapi,” uangkapnya.
Sementara itu, Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan, Mukhtar, mengaku, kapal-kapal ikan pukat lamparan dasar (Fish Net) memang mirip trawl, tapi tidak memiliki pemberat (batu) di bawahnya.
“Kendala kita untuk menertibkannya, pukat-pukat ini memiliki izin dari Distanla provinsi dan kabupaten/kota, dan izin dari pemerintah pusat. Makanya kita sulit untuk melakukan penertiban,” kata Mukhtar.
Menurut dia, dari pengawasan yang dilakukan PSDKP, diketahui untuk kapal ukuran 10 GT ke bawah, pengeluaran izinnya dikeluarkan Distanla kabupaten/kota, 30 GT ke bawah dikeluarkan Distanla Sumut, sedangkan untuk 30 GT ke atas, izinnya dikeluarkan Kementerian di pusat. “Jadi kalau ada izin kita mau bilang apa,” sebutnya.(mag-16/mag-17)