Warga lain menyebut, pihak perusahaan pernah berjanji mengganti rugi setiap keluhan warga, mulai dari persoalan kerugian sawah yang gagal panen, ikan yang bermatian, hingga asap pabrik. Namun hingga kini, warga ramai-ramai menyebut belum pernah menerima ganti rugi sepeser pun dari perusahaan.
Mendengar hal itu, Kepala Pabrik PT KPN, Sunar menegaskan, izin yang dimiliki perusahaan sudah lengkap. Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa-siapa saja masyarakat yang sebelumnya menandatangani dan menyetujui perusahaan itu berdiri. “Kalau dibilang air tidak ada di sungai, bukan karena salah kami, tapi dari pangkal sungai. Ternak ikan warga masih hidup. Udah dicek sama dinas, tidak ada yang tercemar. Kalau tanda tangan warga yang setuju, saya tidak bisa jawab, karena baru 2017 saya bekerja,” pungkasnya. (btr/saz)