26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Call Center Disdik Medan Berjalan Efektif, Aduan Direspon 1×24 Jam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengaku terus membenahi dan meningkatkan pelayanan publik. Seluruh OPD lingkup Pemko Medan diminta untuk berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, satu di antaranya nya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

Disdik Kota Medan mengklaim, layanan pengaduan Call Center Disdik Kota Medan merupakan satu inovasi di bidang pendidikan. Sejak kanal pengaduan tersebut dibuka, ratusan laporan dan aduan masyarakat masuk, dan yang mendominasi adalah aduan tentang pungutan liar (pungli).

Seluruh pengaduan yang masuk ke Call Center 0853 7109 3888 yang mencapai ratusan ini, langsung direspons dan ditangani Disdik Kota Medan setiap harinya. Banyaknya laporan yang masuk ke layanan pengaduan call center ini, pun diklaim telah berjalan efektif.

Sekretaris Disdik Kota Medan, Kiki Zulfikar mengatakan, inovasi yang dibuat pihaknya ini, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Faktanya, ratusan laporan masuk ke kanal aduan setiap harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

Selain laporan aduan yang merupakan ranah Pemprov Sumut, terdapat juga laporan yang seharusnya disampaikan ke disdik kabupaten/kota lainnya. Misalnya, baru-baru ini masuk aduan dari warga Kabupaten Asahan, namun tetap direspons dan diteruskan ke pihak Disdik Kabupaten Asahan.

“Laporan lainnya yang masuk ke Kanal aduan adalah terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Ada seorang siswa SD Nasrani 3 di Jalan Turi Medan, yang seharusnya sudah dapat mengurus bantuan PIP, tapi terkendala karena tidak ada surat keterangan dari pihak sekolah. Kami tindak lanjuti langsung ke pihak sekolah.

Alhamdulillah saat ini siswa tersebut sudah bisa mengurus bantuan PIP tersebut,” ungkap Kiki.

Sebelumnya, manfaat dari layanan Call Center Disdik Kota Medan ini, pun dirasakan Muhammad Yusuf, orang tua siswa Kelas 7 SMP Negeri 39 Medan, Jalan Young Panah Hijau, Medan Labuhan. Diakuinya, kanal aduan ini sangat bermanfaat dan efektif. Sebab, begitu melaporkan permasalahan pungli yang dialaminya, Disdik Kota Medan langsung merespons dan menindaklanjuti, serta menyelesaikan permasalahan tersebut.

Yusuf pun menceritakan awal permasalahan yang terjadi. Dijelaskannya, waktu itu dia akan memindahkan anaknya dari pesantren ke SMP Negeri 39 Medan. Dengan membawa surat keterangan pemindahan, dia mendatangi dan dan bertemu pihak sekolah tersebut. Namun, setelah bertemu dan menjelaskan tujuannya, pihak sekolah meminta biaya untuk pemindahan anaknya.

“Pihak sekolah meminta biaya pemindahan sebesar Rp1,5 juta. Saya bingung, kenapa memakai biaya? Namun, karena anak saya harus bersekolah, saya tetap mengusahakan dan memberikan uang tersebut. Setelah terjadi penawaran harga, pihak sekolah akhirnya meminta sebesar Rp1 juta,” tuturnya, seraya mengungkapkan, dia sudah menyampaikan ke pihak sekolah tidak ada uang untuk pemindahan, kalaupun ada terpaksa berutang.

Kemudian, Yusuf menjelaskan, permasalahan ini disampaikannya juga kepada tetangga dan kerabatnya. Mereka menyarankan agar dia melaporkan permasalahan yang dilakukan oknum SMP Negeri 39 Medan ke Call Center Disdik Kota Medan. Begitu mengetahui, dia langsung melaporkannya. Dan tanpa disangka, laporan tersebut langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh Disdik Kota Medan.

“Saya langsung melaporkan masalah ini ke Call Center Disdik Kota Medan. Ternyata laporan saya langsung direspons, dengan balasan tidak ada biaya pemindahan sekolah. Dalam waktu 1 x 24 jam, atau keesokan harinya, Kepala dan Sekretaris Disdik Medan langsung mendatangi SMP Negeri 39 Medan. Saya pun diminta untuk datang ke sekolah, dan di hari itu juga permasalahan diselesaikan, uang yang telah diterima oknum SMP Negeri 39 Medan pun dikembalikan ke saya,” beber Yusuf.

Yusuf juga merasa tenang, sebab setelah permasalahan itu, Disdik Kota Medan memberikan jaminan, dia dan anaknya tidak akan mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah. Bila mendapatkan intimidasi, dia disarankan untuk segera melaporkannya kembali ke Call Center Disdik Kota Medan.

“Kemarin saya diminta, jika ada apa-apa ataupun kendala dengan anak saya, supaya melaporkan kembali. Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada permasalahan apa-apa, semuanya sudah selesai,” katanya.

Selanjutnya, Yusuf menilai, layanan pengaduan Call Center Disdik Kota Medn ini, sangat bermanfaat dan membantu. Apalagi, masih banyak masyarakat yang kurang memahami bagaimana cara menyampaikan aduan jika terjadi peristiwa seperti yang dialaminya.

“Saya sangat terbantu sekali dengan adanya kanal aduan ini. Apalagi orang seperti kami yang tidak mengerti cara mengadu jika terjadi permasalahan seperti yang saya alami. Di samping itu, biaya yang diminta sebesar itu, sangat berat bagi kami. Saya berharap kejadian ini tidak lagi terjadi, cukup saya yang merasakannya,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mengaku terus membenahi dan meningkatkan pelayanan publik. Seluruh OPD lingkup Pemko Medan diminta untuk berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, satu di antaranya nya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

Disdik Kota Medan mengklaim, layanan pengaduan Call Center Disdik Kota Medan merupakan satu inovasi di bidang pendidikan. Sejak kanal pengaduan tersebut dibuka, ratusan laporan dan aduan masyarakat masuk, dan yang mendominasi adalah aduan tentang pungutan liar (pungli).

Seluruh pengaduan yang masuk ke Call Center 0853 7109 3888 yang mencapai ratusan ini, langsung direspons dan ditangani Disdik Kota Medan setiap harinya. Banyaknya laporan yang masuk ke layanan pengaduan call center ini, pun diklaim telah berjalan efektif.

Sekretaris Disdik Kota Medan, Kiki Zulfikar mengatakan, inovasi yang dibuat pihaknya ini, telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Faktanya, ratusan laporan masuk ke kanal aduan setiap harinya, dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat.

Selain laporan aduan yang merupakan ranah Pemprov Sumut, terdapat juga laporan yang seharusnya disampaikan ke disdik kabupaten/kota lainnya. Misalnya, baru-baru ini masuk aduan dari warga Kabupaten Asahan, namun tetap direspons dan diteruskan ke pihak Disdik Kabupaten Asahan.

“Laporan lainnya yang masuk ke Kanal aduan adalah terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Ada seorang siswa SD Nasrani 3 di Jalan Turi Medan, yang seharusnya sudah dapat mengurus bantuan PIP, tapi terkendala karena tidak ada surat keterangan dari pihak sekolah. Kami tindak lanjuti langsung ke pihak sekolah.

Alhamdulillah saat ini siswa tersebut sudah bisa mengurus bantuan PIP tersebut,” ungkap Kiki.

Sebelumnya, manfaat dari layanan Call Center Disdik Kota Medan ini, pun dirasakan Muhammad Yusuf, orang tua siswa Kelas 7 SMP Negeri 39 Medan, Jalan Young Panah Hijau, Medan Labuhan. Diakuinya, kanal aduan ini sangat bermanfaat dan efektif. Sebab, begitu melaporkan permasalahan pungli yang dialaminya, Disdik Kota Medan langsung merespons dan menindaklanjuti, serta menyelesaikan permasalahan tersebut.

Yusuf pun menceritakan awal permasalahan yang terjadi. Dijelaskannya, waktu itu dia akan memindahkan anaknya dari pesantren ke SMP Negeri 39 Medan. Dengan membawa surat keterangan pemindahan, dia mendatangi dan dan bertemu pihak sekolah tersebut. Namun, setelah bertemu dan menjelaskan tujuannya, pihak sekolah meminta biaya untuk pemindahan anaknya.

“Pihak sekolah meminta biaya pemindahan sebesar Rp1,5 juta. Saya bingung, kenapa memakai biaya? Namun, karena anak saya harus bersekolah, saya tetap mengusahakan dan memberikan uang tersebut. Setelah terjadi penawaran harga, pihak sekolah akhirnya meminta sebesar Rp1 juta,” tuturnya, seraya mengungkapkan, dia sudah menyampaikan ke pihak sekolah tidak ada uang untuk pemindahan, kalaupun ada terpaksa berutang.

Kemudian, Yusuf menjelaskan, permasalahan ini disampaikannya juga kepada tetangga dan kerabatnya. Mereka menyarankan agar dia melaporkan permasalahan yang dilakukan oknum SMP Negeri 39 Medan ke Call Center Disdik Kota Medan. Begitu mengetahui, dia langsung melaporkannya. Dan tanpa disangka, laporan tersebut langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh Disdik Kota Medan.

“Saya langsung melaporkan masalah ini ke Call Center Disdik Kota Medan. Ternyata laporan saya langsung direspons, dengan balasan tidak ada biaya pemindahan sekolah. Dalam waktu 1 x 24 jam, atau keesokan harinya, Kepala dan Sekretaris Disdik Medan langsung mendatangi SMP Negeri 39 Medan. Saya pun diminta untuk datang ke sekolah, dan di hari itu juga permasalahan diselesaikan, uang yang telah diterima oknum SMP Negeri 39 Medan pun dikembalikan ke saya,” beber Yusuf.

Yusuf juga merasa tenang, sebab setelah permasalahan itu, Disdik Kota Medan memberikan jaminan, dia dan anaknya tidak akan mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah. Bila mendapatkan intimidasi, dia disarankan untuk segera melaporkannya kembali ke Call Center Disdik Kota Medan.

“Kemarin saya diminta, jika ada apa-apa ataupun kendala dengan anak saya, supaya melaporkan kembali. Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada permasalahan apa-apa, semuanya sudah selesai,” katanya.

Selanjutnya, Yusuf menilai, layanan pengaduan Call Center Disdik Kota Medn ini, sangat bermanfaat dan membantu. Apalagi, masih banyak masyarakat yang kurang memahami bagaimana cara menyampaikan aduan jika terjadi peristiwa seperti yang dialaminya.

“Saya sangat terbantu sekali dengan adanya kanal aduan ini. Apalagi orang seperti kami yang tidak mengerti cara mengadu jika terjadi permasalahan seperti yang saya alami. Di samping itu, biaya yang diminta sebesar itu, sangat berat bagi kami. Saya berharap kejadian ini tidak lagi terjadi, cukup saya yang merasakannya,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/