SERGAI- Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass) Sumut dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengkritis keputusan Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Sergai terkait adanya laporan masyarakat tentang adanya pengakuan penistaan agama atau ajaran sesat yang dilakukan Rudi Chairudin (37) warga Simpang Dalim Dusun V Desa Seirampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai.
Rudi Chairudin ditemui bersama Ketua Himpass Kabupaten Sergai Bambang dan Suwito di Desa Seibamban mengungkapkan beberapa permasalahan hal yang menyangkut dengan nasib Rudi Cahirudin. Kata Bambang ajaran yang dilakukan oleh Rudi Chairudin itu berdasarkan Alquran dan Hadis.
Upaya para pemuka agama melaporkan Rudi Chairudin ke polisi itu fitnah alias tidak benar, telah berakibat fatal.
Rudi Chairudin yang ditemui hanya mengatakan ihklas apa yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya. Tentang agama nya nanti pertanggung jawabannya hanya dengan Allah SWT. “Menyikapai ini, saya hanya pasrahkan kepada Allah,”jelasnya.(ian)