26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

PBG Tempat Usaha ‘Disulap’ Jadi Hunian

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tempat usaha berupa cafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, tidak sesuai dengan peruntukan. Pasalnya, PBG yang diterbitkan atas rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai itu, keluar dengan bentuk rumah tempat tinggal. Padahal, lokasi tersebut merupakan tempat usaha.

Ini terungkap dari pengecekan PBG yang dilakukan tim terpadu, dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai, Heny Sri Dwi Sitepu, Senin (5/6).

Tempat usaha itu disebut masyarakat Kota Binjai, dengan Kafe Jepang. Pantauan wartawan, saat ini usaha yang sudah berdiri sejak 2 tahun belakangan tersebut, tengah dalam proses renovasi. Namun, Dinas Perkim Kota Binjai yang mendapat pengurusan PBG malah menerbitkan jenis rumah tempat tinggal.

“Permohonan yang masuk hunian,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Mahyar Nafiah, ketika dikonfirmasi.

Diduga tim teknis dari Dinas Perkim Binjai tidak melakukan verifikasi atau pengecekan langsung ke lapangan. Akibatnya, tempat usaha yang dimohonkan PBG rumah tempat tinggal, diamini begitu saja. Namun begitu, Mahyar berjanji akan melakukan kroscek terkait hal tersebut. Bahkan jika tidak sesuai, dia juga berjanji akan melakukan penindakan.

“Kalau tidak sesuai akan kami tindak,” tuturnya.

Disebut ada dugaan calo dalam pengurusan PBG, Mahyar membantahnya.

“Pengurusan melalui sistem,” katanya lagi.

Disinggung jika tidak mengurus PBG menjadi tempat usaha apakah akan ditindak? Menurut Mahyar, hal tersebut akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya cek dulu ya. Saya belum dapat laporan dari anggota,” ujarnya, melalui jejaring WhatsApp.

Dinas Perkim Kota Binjai kali ini sedikit telat hadir ikut tim terpadu dalam pengecekan PBG tersebut. Biasanya Kepala Dinas Perkim Kota Binjai ikut, tapi kali ini pria berkacamata itu tak terlihat.

Sementara itu, Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dwi Sitepu menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan PBG. Dia juga akan mengikutsertakan perangkat kecamatan dalam setiap kegiatan.

“Ada beberapa bangunan dan toko yang tak ada izinnya, kami data. Kalau dalam waktu seminggu ini enggak juga, akan kami segel,” tegasnya.

Tim terpadu ini terus bergerak melakukan pengecekan PBG. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya mendongkrak pendapatan asli daerah. Sejauh ini tercatat sudah ada 1.028 berkas PBG yang sudah masuk. Dari jumlah ini, 329 berkas PBG yang belum terverifikasi. Dengan adanya pengecekan PBG, dia berharap, dapat membuat masyarakat sadar membayarkan retribusi yang telah ditetapkan.

“Saya berpesan kepada masyarakat Binjai, ayolah sama-sama membangun kota kita ini dengan membayar retribusi yang ada. Kami juga akan menertibkan reklame-reklame dan billboard di Binjai ini,” pungkas Heny. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tempat usaha berupa cafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara, tidak sesuai dengan peruntukan. Pasalnya, PBG yang diterbitkan atas rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai itu, keluar dengan bentuk rumah tempat tinggal. Padahal, lokasi tersebut merupakan tempat usaha.

Ini terungkap dari pengecekan PBG yang dilakukan tim terpadu, dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai, Heny Sri Dwi Sitepu, Senin (5/6).

Tempat usaha itu disebut masyarakat Kota Binjai, dengan Kafe Jepang. Pantauan wartawan, saat ini usaha yang sudah berdiri sejak 2 tahun belakangan tersebut, tengah dalam proses renovasi. Namun, Dinas Perkim Kota Binjai yang mendapat pengurusan PBG malah menerbitkan jenis rumah tempat tinggal.

“Permohonan yang masuk hunian,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Mahyar Nafiah, ketika dikonfirmasi.

Diduga tim teknis dari Dinas Perkim Binjai tidak melakukan verifikasi atau pengecekan langsung ke lapangan. Akibatnya, tempat usaha yang dimohonkan PBG rumah tempat tinggal, diamini begitu saja. Namun begitu, Mahyar berjanji akan melakukan kroscek terkait hal tersebut. Bahkan jika tidak sesuai, dia juga berjanji akan melakukan penindakan.

“Kalau tidak sesuai akan kami tindak,” tuturnya.

Disebut ada dugaan calo dalam pengurusan PBG, Mahyar membantahnya.

“Pengurusan melalui sistem,” katanya lagi.

Disinggung jika tidak mengurus PBG menjadi tempat usaha apakah akan ditindak? Menurut Mahyar, hal tersebut akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya cek dulu ya. Saya belum dapat laporan dari anggota,” ujarnya, melalui jejaring WhatsApp.

Dinas Perkim Kota Binjai kali ini sedikit telat hadir ikut tim terpadu dalam pengecekan PBG tersebut. Biasanya Kepala Dinas Perkim Kota Binjai ikut, tapi kali ini pria berkacamata itu tak terlihat.

Sementara itu, Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dwi Sitepu menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan PBG. Dia juga akan mengikutsertakan perangkat kecamatan dalam setiap kegiatan.

“Ada beberapa bangunan dan toko yang tak ada izinnya, kami data. Kalau dalam waktu seminggu ini enggak juga, akan kami segel,” tegasnya.

Tim terpadu ini terus bergerak melakukan pengecekan PBG. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya mendongkrak pendapatan asli daerah. Sejauh ini tercatat sudah ada 1.028 berkas PBG yang sudah masuk. Dari jumlah ini, 329 berkas PBG yang belum terverifikasi. Dengan adanya pengecekan PBG, dia berharap, dapat membuat masyarakat sadar membayarkan retribusi yang telah ditetapkan.

“Saya berpesan kepada masyarakat Binjai, ayolah sama-sama membangun kota kita ini dengan membayar retribusi yang ada. Kami juga akan menertibkan reklame-reklame dan billboard di Binjai ini,” pungkas Heny. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/