25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Komposisi Dewan Tak Menguntungkan Terkelin

Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbitnya Keputusan Presiden RI tentang pemakzulan Bupati Karo, dinilai bahagian alamiah dari sebuah tahapan yang dilakukan oleh rakyat dan DPRD Karo. Hal itu bakal menjadi pelajaran politik bagi daerah ini, pimpinan pemerintahan ke depan diingatkan jangan lagi berlaku sama agar tidak menjadi sasaran tembak baru.

“Walaupun melelahkan dan panjang, permainan politik rakyat yang kemudian menggiring DPRD Karo ambil bagian di dalamnya akhirnya terbukti mampu meruntuhkan kekuasaan Karo Jambi. Dinamika ini harus jadi pelajaran besar bagi Plt Bupati Karo berikutnya,” ujar pengamat politik dan sosial Universitas Sumatera Utara, Wara Sinuhaji.

Karena jika tetap melakukan aktifitas yang tak beda dengan Bupati saat ini, Terkelin Berahmana yang secara otomatis akan mengisi jabatan Bupati pastilah menemui kesukaran. Selain akan jadi lawan baru rakyat, komposisi di DPRD Karo lima tahun ke depan juga sebenarnya tidak terlalu menguntungkan bagi Berahmana. Karena di unsur pimpinannya saja ada kemungkinan putri Karo Jambi, Nora Else Br Surbakti yang akan mengisi.

“Agar peluang balas dendam politik tidak terjadi, Terkelin Berahmana harus mampu berdiri diatas semua kepentingan dan benar benar berjuang bagi kesejahteraan rakyat. Jangan lagi melakukan gaya memerintah secara transaksional dengan harapan mendapat upeti lebih dari proyek yang berlangsung,” tambah Wara.

Di lain pihak, Wara Sinuhaji juga meminta agar kemenangan milik rakyat yang pro perubahan ini dijadikan bekal pengalaman bagi daerah Karo dan nasional. Kenyataan ini tidak harus menjadi euforia politik bagi yang telah berhasil, dengan kesadaran tinggi kondisi ini lazimnya mampu membentuk Kabupaten Karo yang berkarakter kuat dalam melangsungkan aktifitas pemerintahannya. Dalam menyikapi proses pergantian yang sebentar lagi bakal berlangsung, Wara Sinuhaji juga berharap agar Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan pendukung tidak lagi ngotot mempertahankan kekuasaan.

Harusnya, biarpun salinan keputusan Presiden yang akan diteruskan Mendagri dan Gubernur Sumut belum diterima, secara moral Karo Jambi harus mampu melihat posisi politiknya yang sudah tidak lagi menguntungkan. “Andai saya jadi beliau, lewat komunikasi informal kan sudah tahu posisi politik saya, mundur saya dan umumkan pada rakyat. Tidak seperti sekarang masih ngotot lagi mengurus anggaran. Idealnya sekarang Terkelin Berahmana yang diserahi tugas melakukan itu, Karo Jambi cukup diam dan penuh ketegaran menerima fakta politik ini,” tandas Sinuhaji.

 

DPRD KARO SIAP-SIAP PARIPURNA

DPRD Kabupaten Karo bersiap-siap menggelar sidang paripurna, terkait sudah ditekennya surat Keputusan pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal tersebut diungkapkan, Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban kepada kru koran ini, Jumat (4/7) siang. Dikatakannya, rakyat Tanah Karo sangat senang Presiden, Susilo Bambang Yudoyono sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo. Namun dirinya sangat menyayangkan kenapa proses pemakzulan tersebut berlangsung lama.

“Ini kan sifatnya untuk masyarakat. Dan memang ini yang ditunggu masyarakat walaupun prosesnya begitu lama. Lagian, ini bukan keinginan,” ucapnya.

Atas pemakzulan tersebut, tambahnya, apa yang sudah dilaksanakan DPRD Karo sudah terpenuhi. Lebih lanjut, Efendi mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Karo, secara otomatis Wakil Bupati, Terkelin Berahmana akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Karo. Pasalnya, hal itu sesuai ketentuan Pasal 131 ayat 2 PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, pemberhentian kepala daerah, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daera yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan maka kursinya itu harus diisi.

“Otomatis, wakilnya dulu sekarang menjabat sebagai Plt supaya tidak ada kekosongan pemerintahan di Karo. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.

Namun, beber Efendi, mengenai pendefinitifan bupati sendiri pihaknya harus menunggu kedatangan Keppres tersebut dari Gubernur ke DPRD. Sesudah itulah, baru DPRD melakukan pengusulan untuk mendefinitifkan bupati dan wakil bupati. “Setelah turun suratnya, baru kita paripurnakan dan mengusulkan untuk mendefinitifkan bupati. Itu sebenarnya tidak masalah, yang terpenting itu sebenarnya pemerintahan tidak vakum. Kalau masalah definitif tersebut, kita tinggal mengusulkannya saja,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu, Jimmy Pasaribu mengaku sampai saat ini Pemprovsu belum ada menerima laporan resmi mengenai surat Keppres tersebut. “Belum ada keterangan resmi yang kita terima. Soalnya, sampai saat ini belum ada TR ke kita mengenai hal itu,” ucapnya.

Kemudian, dirinya mengatakan, setelah surat tersebut diterima pihaknya akan memanggil Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo untuk melakukan paripurna di Gedung DPRD Karo sekaligus memberhentikan Kena Ukur Jambi dari Bupati Karo sesuai surat Keppres tersebut. Selanjutnya, mengangkat wakilnya menjadi Plt Bupati. “Kalau surat tersebut sudah diterima, kita akan memanggil Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo. Sebab, sampai saat ini kita belum menerima informasi tersebut secara resmi, masih dari media massa,” pungkasnya. (ind/nang/bd)

Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Kena Ukur dan Terkelin, Bupati dan Wakil Bupati Karo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbitnya Keputusan Presiden RI tentang pemakzulan Bupati Karo, dinilai bahagian alamiah dari sebuah tahapan yang dilakukan oleh rakyat dan DPRD Karo. Hal itu bakal menjadi pelajaran politik bagi daerah ini, pimpinan pemerintahan ke depan diingatkan jangan lagi berlaku sama agar tidak menjadi sasaran tembak baru.

“Walaupun melelahkan dan panjang, permainan politik rakyat yang kemudian menggiring DPRD Karo ambil bagian di dalamnya akhirnya terbukti mampu meruntuhkan kekuasaan Karo Jambi. Dinamika ini harus jadi pelajaran besar bagi Plt Bupati Karo berikutnya,” ujar pengamat politik dan sosial Universitas Sumatera Utara, Wara Sinuhaji.

Karena jika tetap melakukan aktifitas yang tak beda dengan Bupati saat ini, Terkelin Berahmana yang secara otomatis akan mengisi jabatan Bupati pastilah menemui kesukaran. Selain akan jadi lawan baru rakyat, komposisi di DPRD Karo lima tahun ke depan juga sebenarnya tidak terlalu menguntungkan bagi Berahmana. Karena di unsur pimpinannya saja ada kemungkinan putri Karo Jambi, Nora Else Br Surbakti yang akan mengisi.

“Agar peluang balas dendam politik tidak terjadi, Terkelin Berahmana harus mampu berdiri diatas semua kepentingan dan benar benar berjuang bagi kesejahteraan rakyat. Jangan lagi melakukan gaya memerintah secara transaksional dengan harapan mendapat upeti lebih dari proyek yang berlangsung,” tambah Wara.

Di lain pihak, Wara Sinuhaji juga meminta agar kemenangan milik rakyat yang pro perubahan ini dijadikan bekal pengalaman bagi daerah Karo dan nasional. Kenyataan ini tidak harus menjadi euforia politik bagi yang telah berhasil, dengan kesadaran tinggi kondisi ini lazimnya mampu membentuk Kabupaten Karo yang berkarakter kuat dalam melangsungkan aktifitas pemerintahannya. Dalam menyikapi proses pergantian yang sebentar lagi bakal berlangsung, Wara Sinuhaji juga berharap agar Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan pendukung tidak lagi ngotot mempertahankan kekuasaan.

Harusnya, biarpun salinan keputusan Presiden yang akan diteruskan Mendagri dan Gubernur Sumut belum diterima, secara moral Karo Jambi harus mampu melihat posisi politiknya yang sudah tidak lagi menguntungkan. “Andai saya jadi beliau, lewat komunikasi informal kan sudah tahu posisi politik saya, mundur saya dan umumkan pada rakyat. Tidak seperti sekarang masih ngotot lagi mengurus anggaran. Idealnya sekarang Terkelin Berahmana yang diserahi tugas melakukan itu, Karo Jambi cukup diam dan penuh ketegaran menerima fakta politik ini,” tandas Sinuhaji.

 

DPRD KARO SIAP-SIAP PARIPURNA

DPRD Kabupaten Karo bersiap-siap menggelar sidang paripurna, terkait sudah ditekennya surat Keputusan pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal tersebut diungkapkan, Ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban kepada kru koran ini, Jumat (4/7) siang. Dikatakannya, rakyat Tanah Karo sangat senang Presiden, Susilo Bambang Yudoyono sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian terhadap Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sebagai Bupati Karo. Namun dirinya sangat menyayangkan kenapa proses pemakzulan tersebut berlangsung lama.

“Ini kan sifatnya untuk masyarakat. Dan memang ini yang ditunggu masyarakat walaupun prosesnya begitu lama. Lagian, ini bukan keinginan,” ucapnya.

Atas pemakzulan tersebut, tambahnya, apa yang sudah dilaksanakan DPRD Karo sudah terpenuhi. Lebih lanjut, Efendi mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Karo, secara otomatis Wakil Bupati, Terkelin Berahmana akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Karo. Pasalnya, hal itu sesuai ketentuan Pasal 131 ayat 2 PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, pemberhentian kepala daerah, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daera yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan maka kursinya itu harus diisi.

“Otomatis, wakilnya dulu sekarang menjabat sebagai Plt supaya tidak ada kekosongan pemerintahan di Karo. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” ungkapnya.

Namun, beber Efendi, mengenai pendefinitifan bupati sendiri pihaknya harus menunggu kedatangan Keppres tersebut dari Gubernur ke DPRD. Sesudah itulah, baru DPRD melakukan pengusulan untuk mendefinitifkan bupati dan wakil bupati. “Setelah turun suratnya, baru kita paripurnakan dan mengusulkan untuk mendefinitifkan bupati. Itu sebenarnya tidak masalah, yang terpenting itu sebenarnya pemerintahan tidak vakum. Kalau masalah definitif tersebut, kita tinggal mengusulkannya saja,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu, Jimmy Pasaribu mengaku sampai saat ini Pemprovsu belum ada menerima laporan resmi mengenai surat Keppres tersebut. “Belum ada keterangan resmi yang kita terima. Soalnya, sampai saat ini belum ada TR ke kita mengenai hal itu,” ucapnya.

Kemudian, dirinya mengatakan, setelah surat tersebut diterima pihaknya akan memanggil Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo untuk melakukan paripurna di Gedung DPRD Karo sekaligus memberhentikan Kena Ukur Jambi dari Bupati Karo sesuai surat Keppres tersebut. Selanjutnya, mengangkat wakilnya menjadi Plt Bupati. “Kalau surat tersebut sudah diterima, kita akan memanggil Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo. Sebab, sampai saat ini kita belum menerima informasi tersebut secara resmi, masih dari media massa,” pungkasnya. (ind/nang/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/