SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, Rabu (5/8). Erry digarap sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut 2012-2013 yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Yang sudah disampaikan informasinya ke Puspenkum (akan diperiksa) itu Wagub Sumut,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Tony Spontana, Selasa (4/8).
Selain Wagub, Tony menambahkan, Kejagung juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. “Tentu ada saksi lainnya,” kata dia.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.
Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.
Tony menjelaskan, untuk kasus Bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sementara KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN terkait gugatan Pemprov Sumut.
Meskipun dalam pengusutan bansos yang ditangani Kejagung juga akan menyentuh gubernur, sekda, pejabat terkait di Sumut, kasus ini tetap ditangani Kejagung.
“Kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini berbeda. Sama sekali berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus suapnya,” kata Tony.
Kejagung dan KPK tetap berkoordinasi menangani masing-masing kasus ini. Terutama mengatur jadwal pemeriksaan supaya tidak bentrok. Menurut dia, kemungkinan saksi dan tersangka yang ada KPK juga akan dimintai keterangan di Kejagung.
Atau sebaliknya, saksi di Kejagung dan tersangka jika sudah ditetapkan nanti dimintai keterangan oleh KPK. Namun, kata dia, sudah ada aturan main masing-masing lembaga untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus.