26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Wagubsu Sebut 233 Penerima Bansos Sumut Belum Buat LPj, Alamakk…

Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi selesai digarap Bareskrim Polri, Rabu (5/8), sekitar pukul 16.25.

Kurang lebih 6,5 jam, politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Erry mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Erry juga membenarkan bahwa banyak penerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj).

“Banyak penerima yang belum memberikan LPj. Penerimanya sekitar 233 kalau tidak salah,” kata Erry usai digarap Kejagung, Rabu (5/8).

Dia mengatakan, penerima bansos itu sebetulnya sudah disurati oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.

Karenanya, kata Erry, harus dipastikan apakah lembaga penerima bansos itu benar-benar ada atau tidak. “Yang akan diperiksa ya penerima-penerimanya. Lembaganya ada atau jadi-jadian, bisa juga kan?” kata Erry.

Sebelumnya di sela-sela pemeriksaan Erry menegaskan bahwa dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 98 miliar. Lalu, kata dia, informasi terakhir dari SKPD-SKPD yang kemudian direkapitulasi oleh Biro Keuangan, jumlahnya diketahui menjadi sekitar Rp 50 miliar lagi yang belum bisa dipertanggungjawabkan. (boy/jpnn)

Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi selesai digarap Bareskrim Polri, Rabu (5/8), sekitar pukul 16.25.

Kurang lebih 6,5 jam, politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Erry mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Erry juga membenarkan bahwa banyak penerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj).

“Banyak penerima yang belum memberikan LPj. Penerimanya sekitar 233 kalau tidak salah,” kata Erry usai digarap Kejagung, Rabu (5/8).

Dia mengatakan, penerima bansos itu sebetulnya sudah disurati oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.

Karenanya, kata Erry, harus dipastikan apakah lembaga penerima bansos itu benar-benar ada atau tidak. “Yang akan diperiksa ya penerima-penerimanya. Lembaganya ada atau jadi-jadian, bisa juga kan?” kata Erry.

Sebelumnya di sela-sela pemeriksaan Erry menegaskan bahwa dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan Rp 98 miliar. Lalu, kata dia, informasi terakhir dari SKPD-SKPD yang kemudian direkapitulasi oleh Biro Keuangan, jumlahnya diketahui menjadi sekitar Rp 50 miliar lagi yang belum bisa dipertanggungjawabkan. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/