LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah dan DPR RI diminta diharapkan segera mencabut moratorium pemekaran daerah Kabupaten/Kota. “Dengan adanya pemekaran, daerah tertinggal bisa sejajar dengan daerah yang pembangunannya sudah baik,”ujar salah satu tokoh masyarakat di Teluk Aru, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, H. Jan Syahrin, SE kepada Sumut Pos, Minggu (4/8)
Menurut Jan Syahrin, ada beberapa indikator mengapa masyarakat meminta adanya pemekaran. Contohnya, lanjut Jan Syahrin, Kabupaten Langkat, sebuah kabupaten yang sangat luas, terdiri 23 kecamatan, 240 desa dan 30 kelurahan, dengan jumlah penduduk sudah mencapai 1.080.000 jiwa
Sejak dahulu, masih kata Jan Syahrin, Pangkalan Brandan tidak pernah tersentuh pembangunan dengan alasan tidak ada anggaran. Pasar tradisionalnya hancur lebur, dan tak pernah dibangun. Infrastrukturnya juga banyak yang rusak parah. “Pangkalan Brandan sudah bisa sudah bisa menghidupi dirinya sendiri. Ada PLTU, Pertamina, Perkebunan dan Swasta, sektor pertanian dan lain- lain.” sebut Jan Syahrin.
Diungkapkan Jan Syahrin, gaung pemekaran Langkat sudah pernah wiacana dan diperjuangkan pada masa kepemimpinan Bupati Langkat, H Syamsul Arifin SE. Dimana kala itu, daerah yang hendak dimekarkan adalah Kabupaten Teluk Aru, Kabupaten Langkat Hilir dan Kabupaten Langkat Hulu.
“Namun hingga sekarang keinginan warga Langkat terus tertunda, padahal alasan untuk dimekarkan itu sudah sangat kuat dan sumber pembiayaan untuk Kabupaten Teluk Aru itu juga sudah tersedia,”terang Jan Syahrin. Selain itu, kata Jan Syahrin, tujuan pemekaran Kabupaten langkat agar suatu daerah dapat semakin lebih maju lagi dari sebelum dimekarkan.
“Pembangunan akan bisa dinikmati kalangan masyarakat luas terutama yang menyentuh pelosok desa, pantai yang ada harus dimekarkan. Sudah saatnya moratorium pemekaran Kabupaten/Kota dibuka kembali, agar daerah yang layak dimekarkan akan semakin lebih maju dan berkembang lagi,” tegas Jan Syahrin.
Sementara itu, anggota DPRD Langkat Arba’i Fauzan S.Pd mengaku sangat mendukung keinginan warga Teluk Aru untuk membuat kabupaten sendiri. “Namun yang perlu diingat, beberapa persyaratan yang diminta sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu, sehingga nantinya bila dianalisa dan diverifikasi sudah layak dan representstif untuk terciptanya sebuah kabupaten,”sebutArbai Fauzan. (yas/han)