SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perubahan Rencana Pembanguan Jangka Menengan Desa (RPJMD) Kabupaten Sergai tahun 2021-2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin(4/9).
Bupati Sergai H. Darma Wijaya didampingi Wabup H Adlin Tambunan menyampaikan, jika seturut dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan terjadinya perubahan yang mendasar yaitu bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran wilayah, atau perubahan kebijakan nasional.
“Untuk Kabupaten Sergai, perubahan RPJMD saat ini lebih disebabkan oleh dampak dari bencana alam Covid-19 dan perubahan beberapa kebijakan nasional maupun kebijakan daerah Kabupaten Sergai, yang tidak sesuai dengan asumsi pada saat penyusunan yang menyebabkan adanya gap antara capaian dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelum perubahan,” ujarnya.
Selain itu sebut Bupati, perubahan RPJMD 2021-2026 dilatarbelakangi oleh rekomendasi hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja pada Pemkab Sergai tahun 2021 dan 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yaitu melakukan reviu dan perbaikan dokumen perencanaan secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas sasaran strategis, indikator kinerja, keterpaduan perencanaan serta penjabaran kinerja pada pemerintah daerah maupun perangkat daerah.
“Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas, Pemkab Sergai melakukan perubahan RPJMD tahun 2021-2026 untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan kualitas pembangunan budaya kerja birokrasi untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil atau result oriented government sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di tahun 2023 dari nilai “B” menjadi nilai “BB”,” ucap Bupati.
Dikatakan oleh Bupati, Perubahan RPJMD tahun 2021-2026 bertujuan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian target-target capaian indikator pembangunan daerah dan akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius, melalui 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah yang disebut SAPDA atau Sapta Dambaan.
“Saat ini dalam perubahan RPJMD 2021-2026, Pemkab Sergai didampingi oleh tenaga ahli dari smart.id. Yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah maupun dokumen perencanaan perangkat daerah dan juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur Pemakb Sergai dalam menyusun dokumen perencanaan,” ujarnya.
Melalui perubahan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026, Bupati berharap hal tersebut dapat mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai melalui sinkronisasi perencanaan antara kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten serta dengan perangkat daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Pemkab Sergai.
Pada kesempatan ini Bupati kembai mengingatkan, khususnya para kepala perangkat daerah, agar melakukan percepatan/perbaikan untuk peningkatan pengelola keuangan daerah, peningkatan pelayanan dasar dan mendukung kebijakan strategis nasional antara lain dukungan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), percepatan realisasi belanja APBD, percepatan penghapusan angka kemiskinan ekstrim, percepatan penurunan tingkat prevalansi stunting, pengendalian inflasi daerah melalui pengendalian harga, dan peningkatan investasi di daerah.
“Selanjutnya saya harapkan kepada semua pihak yang terkait agar dapat mendukung pelaksanaan perubahan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 sehingga menghasilkan dokumenterencanaan yang baik,” tandasnya.
Di kesempatan serupan, Ketua DPRD Kabupaten Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, menyampaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan untuk merespons perubahan RPJMD. Ia menjelaskan, Musrenbang memiliki fungsi utama untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak dalam masyarakat.
“Dampak besar dari Covid-19 terhadap sektor ekonomi sangat terasa, termasuk pelemahan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Konsumsi rumah tangga menurun, investasi di berbagai sektor menurun, dan penerimaan pajak merosot karena pelemahan ekonomi daerah. Pemerintah diharapkan mampu memberikan solusi dan terobosan untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPRD menyampaikan, perubahan RPJMD diharapkan sebagai sarana untuk menggali masukan dari masyarakat, terutama dalam hal strategi untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Ia menyebut, Pemkab Sergai harus memprioritaskan program-program yang mendukung visi dan misi daerah. Tujuannya adalah memulihkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.
“Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi, para undangan, termasuk wakil rakyat, mengharapkan dukungan pemerintah dalam hal kemudahan berusaha dan berinvestasi, kemudahan perizinan, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan transportasi untuk memasarkan hasil produksi, dan kemudahan mendapatkan modal usaha,” ujarnya.
Musrenbang kali ini menghadirkan narasumber Sekertaris BAPPELITBANG Provsu Dicky anugrah, S.Sos, M.SP dan Tenaga Ahli smart.id Habil Maranda Magfirullah. Hadir juga Sekdakab Sergai H M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, Kepala BNNK Sergai Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si., mewakili Kapolres Sergai, Kepala BPS Sergai Marine Sohadi Angkat, S.Si, M.Si, para Kepala OPD, dan Camat.(fad/han)