32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Koni Ancam Hulman

metro siantar/spg SAAT MENJABAT: Hulman Sitorus (kiri) dan Koni SIregar saat masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar. Kini perseteruan keduanya makin tajam hingga bisa berujung ke Poldasu.
metro siantar/spg
SAAT MENJABAT: Hulman Sitorus (kiri) dan Koni SIregar saat masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar. Kini perseteruan keduanya makin tajam hingga bisa berujung ke Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseteruan antara mantan Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus dan mantan Wakil Wali kota Koni Siregar sepertinya akan kembali memanas. Kali ini, pihak Koni Siregar mengancam akan melaporkan koleganya itu ke Polda Sumut.

Pasalnya pihak Koni menilai, Hulman sudah mengingkari komitmen yang sebelumnya mereka sepakati, yakni pengembalian uang senilai Rp1,1 miliar untuk menebus surat tanah milik mertua Koni, yang menjadi agunan sebagai modal keduanya maju pada Pilkada Kota Pematangsiantar 2010 silam.

“Hampir persis lima tahun lalu. Telah digadaikan surat tanah untuk komitmen (Hulman-Koni) bersama-sama menghadapi tantangan dalam Pilkada Siantar. Upaya ini kami lakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan surat permintaan yang sebelumnya kita sampaikan,” kata Abdul Hakim Siagian selaku pengacara mantan Wakil Wali Kota Pematangsiantar itu kepada wartawan di Medan, Kamis (1/10) lalu.

Melalui Law Office DR A Hakim Siangian SH MHum & Partners, Koni sudah melayangkan somasi terhadap mantan wali kota Pematangsiantar Hulman Sitorus sebanyak tiga kali,  Namun sayang itikad baik tersebut sampai hari ini belum diindahkan Hulman dan istrinya, Rusmiati Pardosi.

“Hubungan Pak Hulman dan Pak Koni dalam 1 tahun terakhir memang sudah tidak harmonis. Kita menyampaikan somasi atas janji Pak Hulman menebus surat tanah milik mertua Pak Koni. Namun setelah tiga kali, pertama tanggal 20 Maret 2015, 30 Maret 2015 lalu 15 April 2015, tak mendapat respon dari beliau,” ungkapnya.

Karena tak ada respon yang formal tersebut, Koni melalui kuasa hukumnya kini mempersiapkan upaya hukum baik gugatan secara pidana maupun perdata. Menurut Hakim, hal ini bukan semata-mata persoalan hukum saja, melainkan sisi mendasar yakni moral. “Untuk sampai pada dua hal ini pulalah kita menyiapkan proses hukum, apakah itu pidana atau gugatan perdata. Di samping itu tentu agar publik tahu kalau segala upaya sudah kita lakukan untuk menempuh jalur baik-baik. Tetapi sayangnya sampai sekarang belum ada respon. Upaya berikutnya kita tentu akan menempuh jalur hukum,” tegas Hakim yang turut didampingi kliennya Koni Siregar. “Ini semata-mata kita lakukan agar yang bersangkutan sadar dan tergungah memenuhi janjinya,” jelas Hakim.

Sementara itu kepada wartawan Koni Siregar menjelaskan, dana yang mereka pinjam dari seorang pengusaha dengan mengagunkan surat tanah leluhurnya di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, bertujuan sebagai modal keduanya pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar 2010 silam. Namun setelah mereka menang dan resmi memimpin Siantar, komitmen tersebut diingkari oleh Hulman.

“Setelah menang Hulman ternyata wanprestasi. Sementara pengusaha itu dari setahun lalu sudah meminta kami menebusnya. Sebenarnya yang kita minta bukan uangnya, tetapi surat tanah tersebut, karena tanah itu adalah tanah leluhur mertua saya,” ujar Koni yang menyebut komitmen antara dirinya dan Hulman Sitorus pada saat itu hanya sebatas lisan.

Koni juga membeberkan, hubungannya dengan Hulman hanya berjalan harmonis selama 6 bulan sejak keduanya dilantik. Setelah itu hubungan memanas sampai masa periodenisasi mereka habis pada 2015. “Saya juga tidak dilibatkan dalam hal pemerintahan, pembangunan, penganggaran dan lain sebagainya menyangkut kebijakan strategis. Bahkan beliau menuduh saya ingin menjatuhkannya dengan menggerakkan massa melalui demonstrasi. Padahal tidak ada terbesit niat saya melakukan hal tersebut,” urai Koni.

Jika dalam waktu dekat ini Hulman dan istrinya tidak mentransfer uang senilai Rp1,1 miliar seperti yang mereka sepakati, Koni menegaskan akan membuat laporan ke Polda Sumut atas dasar penipuan. “Pak Hulman kita harap bersadarlah karena pernah berjanji akan menebus surat tanah kami. Kalau tidak kami tentu mengambil upaya hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut,” ujarnya seraya menyebut, melalui nomor rekening 0189769060 tertanggal 19 April 2010, istrinya Rini Silalahi sudah mentransfer uang Rp1,1 miliar kepada istri Hulman, Rusmiati Rumanna Pardosi.

Seperti diberitakan, pertikaian antara Hulman-Koni menyangkut utang. Bahkan keduanya nyaris kontak fisik saat perayaan Hari Jadi Taman Hewan Pematangsiantar di Jalan Gunung Simanu-manuk, Pematangsiantar, Desember 2014 lalu. Peristiwa memalukan itu bermula saat Koni menagih janji Hulman untuk mengembalikan uang Rp1 miliar kepada Koni ketika keduanya maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah 2010. Di mana Koni dan istrinya pinjam uang dari seorang pengusaha sawit sebesar Rp2 miliar. (prn/rbb)

metro siantar/spg SAAT MENJABAT: Hulman Sitorus (kiri) dan Koni SIregar saat masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar. Kini perseteruan keduanya makin tajam hingga bisa berujung ke Poldasu.
metro siantar/spg
SAAT MENJABAT: Hulman Sitorus (kiri) dan Koni SIregar saat masih menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar. Kini perseteruan keduanya makin tajam hingga bisa berujung ke Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseteruan antara mantan Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus dan mantan Wakil Wali kota Koni Siregar sepertinya akan kembali memanas. Kali ini, pihak Koni Siregar mengancam akan melaporkan koleganya itu ke Polda Sumut.

Pasalnya pihak Koni menilai, Hulman sudah mengingkari komitmen yang sebelumnya mereka sepakati, yakni pengembalian uang senilai Rp1,1 miliar untuk menebus surat tanah milik mertua Koni, yang menjadi agunan sebagai modal keduanya maju pada Pilkada Kota Pematangsiantar 2010 silam.

“Hampir persis lima tahun lalu. Telah digadaikan surat tanah untuk komitmen (Hulman-Koni) bersama-sama menghadapi tantangan dalam Pilkada Siantar. Upaya ini kami lakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan surat permintaan yang sebelumnya kita sampaikan,” kata Abdul Hakim Siagian selaku pengacara mantan Wakil Wali Kota Pematangsiantar itu kepada wartawan di Medan, Kamis (1/10) lalu.

Melalui Law Office DR A Hakim Siangian SH MHum & Partners, Koni sudah melayangkan somasi terhadap mantan wali kota Pematangsiantar Hulman Sitorus sebanyak tiga kali,  Namun sayang itikad baik tersebut sampai hari ini belum diindahkan Hulman dan istrinya, Rusmiati Pardosi.

“Hubungan Pak Hulman dan Pak Koni dalam 1 tahun terakhir memang sudah tidak harmonis. Kita menyampaikan somasi atas janji Pak Hulman menebus surat tanah milik mertua Pak Koni. Namun setelah tiga kali, pertama tanggal 20 Maret 2015, 30 Maret 2015 lalu 15 April 2015, tak mendapat respon dari beliau,” ungkapnya.

Karena tak ada respon yang formal tersebut, Koni melalui kuasa hukumnya kini mempersiapkan upaya hukum baik gugatan secara pidana maupun perdata. Menurut Hakim, hal ini bukan semata-mata persoalan hukum saja, melainkan sisi mendasar yakni moral. “Untuk sampai pada dua hal ini pulalah kita menyiapkan proses hukum, apakah itu pidana atau gugatan perdata. Di samping itu tentu agar publik tahu kalau segala upaya sudah kita lakukan untuk menempuh jalur baik-baik. Tetapi sayangnya sampai sekarang belum ada respon. Upaya berikutnya kita tentu akan menempuh jalur hukum,” tegas Hakim yang turut didampingi kliennya Koni Siregar. “Ini semata-mata kita lakukan agar yang bersangkutan sadar dan tergungah memenuhi janjinya,” jelas Hakim.

Sementara itu kepada wartawan Koni Siregar menjelaskan, dana yang mereka pinjam dari seorang pengusaha dengan mengagunkan surat tanah leluhurnya di Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, bertujuan sebagai modal keduanya pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar 2010 silam. Namun setelah mereka menang dan resmi memimpin Siantar, komitmen tersebut diingkari oleh Hulman.

“Setelah menang Hulman ternyata wanprestasi. Sementara pengusaha itu dari setahun lalu sudah meminta kami menebusnya. Sebenarnya yang kita minta bukan uangnya, tetapi surat tanah tersebut, karena tanah itu adalah tanah leluhur mertua saya,” ujar Koni yang menyebut komitmen antara dirinya dan Hulman Sitorus pada saat itu hanya sebatas lisan.

Koni juga membeberkan, hubungannya dengan Hulman hanya berjalan harmonis selama 6 bulan sejak keduanya dilantik. Setelah itu hubungan memanas sampai masa periodenisasi mereka habis pada 2015. “Saya juga tidak dilibatkan dalam hal pemerintahan, pembangunan, penganggaran dan lain sebagainya menyangkut kebijakan strategis. Bahkan beliau menuduh saya ingin menjatuhkannya dengan menggerakkan massa melalui demonstrasi. Padahal tidak ada terbesit niat saya melakukan hal tersebut,” urai Koni.

Jika dalam waktu dekat ini Hulman dan istrinya tidak mentransfer uang senilai Rp1,1 miliar seperti yang mereka sepakati, Koni menegaskan akan membuat laporan ke Polda Sumut atas dasar penipuan. “Pak Hulman kita harap bersadarlah karena pernah berjanji akan menebus surat tanah kami. Kalau tidak kami tentu mengambil upaya hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut,” ujarnya seraya menyebut, melalui nomor rekening 0189769060 tertanggal 19 April 2010, istrinya Rini Silalahi sudah mentransfer uang Rp1,1 miliar kepada istri Hulman, Rusmiati Rumanna Pardosi.

Seperti diberitakan, pertikaian antara Hulman-Koni menyangkut utang. Bahkan keduanya nyaris kontak fisik saat perayaan Hari Jadi Taman Hewan Pematangsiantar di Jalan Gunung Simanu-manuk, Pematangsiantar, Desember 2014 lalu. Peristiwa memalukan itu bermula saat Koni menagih janji Hulman untuk mengembalikan uang Rp1 miliar kepada Koni ketika keduanya maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah 2010. Di mana Koni dan istrinya pinjam uang dari seorang pengusaha sawit sebesar Rp2 miliar. (prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/