30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kawal Putusan PTUN, Massa Apuk Geruduk Kantor DPRD Dairi Tolak PT DPM dan PT Gruti

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Dairi, Kamis (5/10/2023).

Aksi tersebut untuk mengawal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan masyarakat sekitar pertambangan PT Dairi Prima Mineral atas ijin Lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Massa yang merupakan para petani dari Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Parbuluan, Sumbul, Lae Parira, Berampu, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu dan Tigalingga, banyak membawa poster / spanduk bertuliskan penolakan terhadap operasional PT DPM di Parongil dan PT Gruti di Parbuluan dan Sumbul.

Secara bergantian, orator aksi, Pangihutan Sijabat dari Kelompok Tani Marhaen, Desa Parbuluan V dan Sandi Panjaitan dari Kecamatan Silima Pungga-Pungga, saat berorasi menyampaikan aspirasi mereka, meminta Pimpinan dan anggota DPRD menemui mereka.

Aksi sempat memanas, dimana pendemo hendak mau menerobos pagar betis Polisi yang berjaga ketat di pintu pagar Kantor DPRD.

Massa yang didominasi ibu-ibu petani itu marah, sebab sudah lama mereka berorasi, namun tak satupun pimpinan maupun anggota DPRD menemui pengunjukrasa.

Orator aksi, Pangihutan Sijabat sempat melontar supaya DPRD dibubarkan saja jika tidak mau lagi mendengar aspirasi masyarakat.

Menurut Pangihutan, aksi mereka ke DPRD, untuk mempertanyakan sikap DPRD Dairi yang memberikan dukungan operasional PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) dengan mendatangi Kantor Kementerian Limgkungan Hidup dan Kehutanan serta Kantor Menko Maritim Marves beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pangihutan mengatakan, kenapa Pimpinan DPRD pergi ke Jakarta hanya untuk dukung PT DPM dan mengabaikan rakyat yang akan menderita jika PT DPM beroperasi.

“Padahal seperti kita ketahui, kata Pangihutan dan Sandi Panjaitan, saat ini masyarakat Kabupaten Dairi khususnya di lingkar pertambangan PT DPM, sedang berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” ujarnya.

Dimana, masyarakat lingkar tambang menggugat ijin lingkungan dikeluarkan KLHK. Dan pada putusan pertama, PTUN Jakarta, telah memenangkan rakyat lingkar tambang dan menganulir ijin lingkungan dimaksud.

Tetapi, karena mereka (PT DPM) kalah, mereka ajukan banding dan sekarang proses sedang berlangsung. Atas kemenangan rakyat itu, seharusnya DPRD bisa bersikap adil.

“Aspirasi kami sebagai penolak kehadiran PT DPM, harus mereka akomodir dan mereka sampaikan ke Kementerian terkait seperti mereka lakukan terhadap PT DPM, ungkap Sandi dan Pangihutan,” tambahnya.

Selain PT DPM, Pangihutan menegaskan, DPRD dan Pemkab Dairi harus ambil sikap terhadap aktivitas PT Gruti di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul.

Dimana, masyarakat sebagai anggota kelompok tani Marhaen dan kelompok tani Bersatu, menemukan tumpukan kayu olohan di depan meja pekerja PT Gruti.

Artinya, PT Gruti diduga melakukan perambahan hutan. PT Gruti telah melakukan pembohongan publik. Padahal, mereka bilang tidak menebang pohon

Sementara pada, 23 September 2023 lalu, masyarakat kelompok tani marhen dan kelompok tani bersatu menemukan kayu olahan dimaksud.

“Sementara ijin mereka adalah hak penguasaan hutan (HPH), yang sebenarya tidak boleh melakukan penebangan pohon apalagi pembersihan lahan (land creaming),” ungkapnya.

Aksi pengunjukrasa sempat ditemui Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang. Namun oleh pengunjukrasa, apa diterangkan Halven todak bisa diterima.

Dan akhirnya, Wakil Ketua DPRD itu meninggalkan pengunjukrasa. Kepada wartawan, Halvensius mengatakan, apa yang mereka sampaikan kepada kementerian terkait, adalah aspirasi masyarakat juga. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Dairi, Kamis (5/10/2023).

Aksi tersebut untuk mengawal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan masyarakat sekitar pertambangan PT Dairi Prima Mineral atas ijin Lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Massa yang merupakan para petani dari Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Parbuluan, Sumbul, Lae Parira, Berampu, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu dan Tigalingga, banyak membawa poster / spanduk bertuliskan penolakan terhadap operasional PT DPM di Parongil dan PT Gruti di Parbuluan dan Sumbul.

Secara bergantian, orator aksi, Pangihutan Sijabat dari Kelompok Tani Marhaen, Desa Parbuluan V dan Sandi Panjaitan dari Kecamatan Silima Pungga-Pungga, saat berorasi menyampaikan aspirasi mereka, meminta Pimpinan dan anggota DPRD menemui mereka.

Aksi sempat memanas, dimana pendemo hendak mau menerobos pagar betis Polisi yang berjaga ketat di pintu pagar Kantor DPRD.

Massa yang didominasi ibu-ibu petani itu marah, sebab sudah lama mereka berorasi, namun tak satupun pimpinan maupun anggota DPRD menemui pengunjukrasa.

Orator aksi, Pangihutan Sijabat sempat melontar supaya DPRD dibubarkan saja jika tidak mau lagi mendengar aspirasi masyarakat.

Menurut Pangihutan, aksi mereka ke DPRD, untuk mempertanyakan sikap DPRD Dairi yang memberikan dukungan operasional PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) dengan mendatangi Kantor Kementerian Limgkungan Hidup dan Kehutanan serta Kantor Menko Maritim Marves beberapa waktu lalu di Jakarta.

Pangihutan mengatakan, kenapa Pimpinan DPRD pergi ke Jakarta hanya untuk dukung PT DPM dan mengabaikan rakyat yang akan menderita jika PT DPM beroperasi.

“Padahal seperti kita ketahui, kata Pangihutan dan Sandi Panjaitan, saat ini masyarakat Kabupaten Dairi khususnya di lingkar pertambangan PT DPM, sedang berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” ujarnya.

Dimana, masyarakat lingkar tambang menggugat ijin lingkungan dikeluarkan KLHK. Dan pada putusan pertama, PTUN Jakarta, telah memenangkan rakyat lingkar tambang dan menganulir ijin lingkungan dimaksud.

Tetapi, karena mereka (PT DPM) kalah, mereka ajukan banding dan sekarang proses sedang berlangsung. Atas kemenangan rakyat itu, seharusnya DPRD bisa bersikap adil.

“Aspirasi kami sebagai penolak kehadiran PT DPM, harus mereka akomodir dan mereka sampaikan ke Kementerian terkait seperti mereka lakukan terhadap PT DPM, ungkap Sandi dan Pangihutan,” tambahnya.

Selain PT DPM, Pangihutan menegaskan, DPRD dan Pemkab Dairi harus ambil sikap terhadap aktivitas PT Gruti di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul.

Dimana, masyarakat sebagai anggota kelompok tani Marhaen dan kelompok tani Bersatu, menemukan tumpukan kayu olohan di depan meja pekerja PT Gruti.

Artinya, PT Gruti diduga melakukan perambahan hutan. PT Gruti telah melakukan pembohongan publik. Padahal, mereka bilang tidak menebang pohon

Sementara pada, 23 September 2023 lalu, masyarakat kelompok tani marhen dan kelompok tani bersatu menemukan kayu olahan dimaksud.

“Sementara ijin mereka adalah hak penguasaan hutan (HPH), yang sebenarya tidak boleh melakukan penebangan pohon apalagi pembersihan lahan (land creaming),” ungkapnya.

Aksi pengunjukrasa sempat ditemui Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang. Namun oleh pengunjukrasa, apa diterangkan Halven todak bisa diterima.

Dan akhirnya, Wakil Ketua DPRD itu meninggalkan pengunjukrasa. Kepada wartawan, Halvensius mengatakan, apa yang mereka sampaikan kepada kementerian terkait, adalah aspirasi masyarakat juga. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/