28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dishub Asahan akan Gelar Razia ODOL

Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan bersama instansi terkait akan melakukan rajia Operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di sejumlah titik jalan yang ada di Kisaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan, M Yusuf melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Indra Syafri Rambe, mengatakan, Operasi ODOL digelar untuk
menindak pengemudi yang tidak melengkapi surat jalan dan kelayakan, dan muatan berlebih.

”Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan,”terangnya.

Dijelaskan Indra, operasi ODOL juga bertujuan untuk mengetahui kendaraan yang tidak layak jalan, seperti masa uji telah habis masa berlakunya, serta panjang mobil, lebar, tinggi dan muatan kendaraan yang tidak memenuhi aturan perundang -undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam rajia itu juga, untuk menindak truk pengangkut material yang tidak menutup muatannya dengan tenda sebagai pengaman dan pengangkut kayu bahan baku suatu perusahaan yang melebihi tonase (over tonase), yang mana tinggi dan panjangnya melebihi dari standard yang telah diatur,”jelasnya.

Indra mencontohkan, sebuah truk sesuai standard seharusnya memiliki panjang 9 meter, namun ditambahi menjadi 12-15 meter.

”Inikan bahaya, bisa over kapasitas nanti dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Artinya, razia ini akan dilakukan secepatnya,”tegas Indra. (omi/han)

Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan bersama instansi terkait akan melakukan rajia Operasi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di sejumlah titik jalan yang ada di Kisaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan, M Yusuf melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Indra Syafri Rambe, mengatakan, Operasi ODOL digelar untuk
menindak pengemudi yang tidak melengkapi surat jalan dan kelayakan, dan muatan berlebih.

”Pengujian kendaraan bermotor disebut juga uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan,”terangnya.

Dijelaskan Indra, operasi ODOL juga bertujuan untuk mengetahui kendaraan yang tidak layak jalan, seperti masa uji telah habis masa berlakunya, serta panjang mobil, lebar, tinggi dan muatan kendaraan yang tidak memenuhi aturan perundang -undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam rajia itu juga, untuk menindak truk pengangkut material yang tidak menutup muatannya dengan tenda sebagai pengaman dan pengangkut kayu bahan baku suatu perusahaan yang melebihi tonase (over tonase), yang mana tinggi dan panjangnya melebihi dari standard yang telah diatur,”jelasnya.

Indra mencontohkan, sebuah truk sesuai standard seharusnya memiliki panjang 9 meter, namun ditambahi menjadi 12-15 meter.

”Inikan bahaya, bisa over kapasitas nanti dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Artinya, razia ini akan dilakukan secepatnya,”tegas Indra. (omi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/