27 C
Medan
Tuesday, July 9, 2024

Tak Lulus, Dua CPNS Binjai Sanggah Hasil Panselnas

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemko Binjai, dua CPNS yang dinyatakan tidak lulus melakukan sanggahan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian Kota Binjai, Hendra Januar. “Sanggahan itu seperti tidak menerima hasilnya. Ya, ada dua pelamar yang memberikan sanggahan pada kesempatan yang diberikan dari tanggal 1 November 2020 sampai 3 November 2020,” kata Hendra Januar ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Adapun sanggahan dua CPNS gagal tersebut yakni, persoalan hasil nilai dan soal yang diberikan Panitia Seleksi Nasional. Menurut Hendra, sanggahan yang datang tersebut merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Mengenai soal ujiannya yang disanggah, ini bukan kewenangan kita. Itu merupakan kewenangan BKN. Sedangkan yang satu lagi, sudah kami beri tanggapan terkait lawannya yang lulus itu,”kata Hendra.

Dia menambahkan, sanggahan tersebut dapat dijawab oleh instansi daerah setempat atau BKN. Ini tergantung daripada sanggahan mengenai apa yang masuk.

“Kalau tidak puas juga, datang ke BKN selaku Panselnas. Karena kami di daerah sebatas memfasilitasi dan penyelenggaran soal dan hasil daripada seleksi, Panselnas yang mengumumkan,” pungkasnya.

Diketahui, 84 CPNS dinyatakan lulus dari jumlah 88 formasi yang mau diisi. Mereka dinyatakan lulus diketahui dari Pengumuman Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham, Nomor: 813-7808 tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Binjai formasi tahun 2019 pada akhir Oktober 2020 lalu. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca pengumuman hasil akhir Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemko Binjai, dua CPNS yang dinyatakan tidak lulus melakukan sanggahan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian Kota Binjai, Hendra Januar. “Sanggahan itu seperti tidak menerima hasilnya. Ya, ada dua pelamar yang memberikan sanggahan pada kesempatan yang diberikan dari tanggal 1 November 2020 sampai 3 November 2020,” kata Hendra Januar ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11).

Adapun sanggahan dua CPNS gagal tersebut yakni, persoalan hasil nilai dan soal yang diberikan Panitia Seleksi Nasional. Menurut Hendra, sanggahan yang datang tersebut merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Mengenai soal ujiannya yang disanggah, ini bukan kewenangan kita. Itu merupakan kewenangan BKN. Sedangkan yang satu lagi, sudah kami beri tanggapan terkait lawannya yang lulus itu,”kata Hendra.

Dia menambahkan, sanggahan tersebut dapat dijawab oleh instansi daerah setempat atau BKN. Ini tergantung daripada sanggahan mengenai apa yang masuk.

“Kalau tidak puas juga, datang ke BKN selaku Panselnas. Karena kami di daerah sebatas memfasilitasi dan penyelenggaran soal dan hasil daripada seleksi, Panselnas yang mengumumkan,” pungkasnya.

Diketahui, 84 CPNS dinyatakan lulus dari jumlah 88 formasi yang mau diisi. Mereka dinyatakan lulus diketahui dari Pengumuman Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham, Nomor: 813-7808 tentang peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemko Binjai formasi tahun 2019 pada akhir Oktober 2020 lalu. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/