26.7 C
Medan
Tuesday, June 4, 2024

Adik Syamsul Terancam 7 Tahun Penjara

STABAT-Kasua penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Lelawongso, adik Syamsul Arifin, mantan Bupati Langkat, terhadap Agustia (43) warga Padangtualang, hingga kini masih ditangani penyidik Polres Langkat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid, saat ini pihaknya belum ada memanggil saksi terhadap kasus tersebut. “Saksi belum ada kita panggil. Hanya saja, kasus ini sudah saya koordinasikan dengan kanit PC,” ujar Rosyid, Kamis (7/3).

Lebih jauh dikatakan Rosyid, jika saja Lelawongso alias Ilel ini terbukti melakukan penganiyaan dan pemerasan, dapat diancam dengan hukuman yang cukup berat. “Kita nggak main-main tangani kasus ini. Jika nantinya terbukti, Lelawosngo diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara,” tegas Rosyid.
Untuk tahap awal, kata Rosyid, pihaknya akan mencari saksi dan segera memanggilnya. Setelah semua saksi terkumpul, barulah Lelawosngo dipanggil. “Dalam waktu kita panggil saksi,” katanya. (nd/smg)

STABAT-Kasua penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Lelawongso, adik Syamsul Arifin, mantan Bupati Langkat, terhadap Agustia (43) warga Padangtualang, hingga kini masih ditangani penyidik Polres Langkat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid, saat ini pihaknya belum ada memanggil saksi terhadap kasus tersebut. “Saksi belum ada kita panggil. Hanya saja, kasus ini sudah saya koordinasikan dengan kanit PC,” ujar Rosyid, Kamis (7/3).

Lebih jauh dikatakan Rosyid, jika saja Lelawongso alias Ilel ini terbukti melakukan penganiyaan dan pemerasan, dapat diancam dengan hukuman yang cukup berat. “Kita nggak main-main tangani kasus ini. Jika nantinya terbukti, Lelawosngo diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara,” tegas Rosyid.
Untuk tahap awal, kata Rosyid, pihaknya akan mencari saksi dan segera memanggilnya. Setelah semua saksi terkumpul, barulah Lelawosngo dipanggil. “Dalam waktu kita panggil saksi,” katanya. (nd/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/