29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Retribusi Tiket Berobat di Puskesmas Minta Dihapus

Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan Dinas Pendapatan Langkat

LANGKAT- Komisi III DPRD Langkat meminta peraturan daerah (Perda) restribusi kesehatan tentang pembayaran tiket berobat di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dihapus. Pasalnya, perolehan hasilnya tidak memenuhi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita meminta agar Perda tentang kesehatan mengenai tiket berobat dihapuskan saja, karena penghasilan yang diperolh tidak mendongkrak PAD. Setahu kita, dari dinas terkait hanya menyetor Rp600 juta hingga Rp700 juta saja per tahun,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Langkat, Ralin Sinulingga.

Permintaan itu diungkapkannya ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendapatan dan Dinas Perhubungan di ruang Komisi III, Selasa (4/12), yang mengagendakan tentang PAD.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pengutipan restribusi pembayaran berobat dikenakan bagi warga di Puskesmas atau pun Pustu (Pukesmas pembantu) ternyata tidak membantu perolehan PAD Dinas Kesehatan, karena tidak bergeser dari Rp600 juta hingga Rp700 juta.

Selain itu, tambah dia, persoalan lain tak kalah menarik adalah masyarakat yang berobat ke Puskesmas pada umumnya warga kurang mampu namun mengapa harus dibebankan pembiayaan jika melihat PAD yang stagnan. Sementara, negara menjamin akan kesejahteraan warganya terutama bidang kesehatan.

“Tidak ada persoalan lain, kinerja Dinas Kesehatan kita berikan apresiasi namun pungutan restribusi itu sepertinya tidak tepat difungsikan lagi karena yang berobat ke Puskesmas atau Pustu itu kebanyakan dimanfaatkan warga kurang mampu,” imbuh dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Langkat, Gunawan, dikonfirmasi terpisah tidak memberikan penjelasan terkait adanya permintaan penghapusan restribusi tiket berobat di Puskesmas atau Pustu. (mag-4)

Rapat Dengar Pendapat DPRD dengan Dinas Pendapatan Langkat

LANGKAT- Komisi III DPRD Langkat meminta peraturan daerah (Perda) restribusi kesehatan tentang pembayaran tiket berobat di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dihapus. Pasalnya, perolehan hasilnya tidak memenuhi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita meminta agar Perda tentang kesehatan mengenai tiket berobat dihapuskan saja, karena penghasilan yang diperolh tidak mendongkrak PAD. Setahu kita, dari dinas terkait hanya menyetor Rp600 juta hingga Rp700 juta saja per tahun,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Langkat, Ralin Sinulingga.

Permintaan itu diungkapkannya ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendapatan dan Dinas Perhubungan di ruang Komisi III, Selasa (4/12), yang mengagendakan tentang PAD.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai pengutipan restribusi pembayaran berobat dikenakan bagi warga di Puskesmas atau pun Pustu (Pukesmas pembantu) ternyata tidak membantu perolehan PAD Dinas Kesehatan, karena tidak bergeser dari Rp600 juta hingga Rp700 juta.

Selain itu, tambah dia, persoalan lain tak kalah menarik adalah masyarakat yang berobat ke Puskesmas pada umumnya warga kurang mampu namun mengapa harus dibebankan pembiayaan jika melihat PAD yang stagnan. Sementara, negara menjamin akan kesejahteraan warganya terutama bidang kesehatan.

“Tidak ada persoalan lain, kinerja Dinas Kesehatan kita berikan apresiasi namun pungutan restribusi itu sepertinya tidak tepat difungsikan lagi karena yang berobat ke Puskesmas atau Pustu itu kebanyakan dimanfaatkan warga kurang mampu,” imbuh dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Langkat, Gunawan, dikonfirmasi terpisah tidak memberikan penjelasan terkait adanya permintaan penghapusan restribusi tiket berobat di Puskesmas atau Pustu. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/