27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Ketua Fraksi dan Komisi Siap-siap Ikut Tersangka

Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut oleh KPK, Selasa (3/11/2015).
Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos
Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut oleh KPK, Selasa (3/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pimpinan fraksi, komisi, dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut periode 2009-2014 berpotensi ikut menjadi tersangka kasus suap terkait tujuh kegiatan di lembaga wakil rakyat itu, yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK belum menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap DPRD SUmut periode 2009-2014 yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, masih akan bertambah.

Kemungkinan terbuka, karena hingga kini lembaga antirasuah tersebut terus mendalami berkas-berkas yang ada. Apalagi sebelumnya beberapa waktu lalu, penyidik KPK diketahui telah turun ke Medan memintai keterangan sekitar seratus orang, di mana sebagian besar merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

“Ini proses pengembangan dari (kasus suap,red) hakim TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, red). Kalau untuk detail, (hasil pemeriksaannya,red) belum bisa diungkap. Ini banyak sekali dan masif. Jadi kemungkinan ada pihak lain,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Rabu (4/11).

Kemungkinan tersangka masih akan bertambah, juga terungkap dari pernyataan Indriyanto selanjutnya. Meski belum bersedia menyebut empat pimpinan dan seorang anggota DPRD Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai koordinator penyuapan, namun proses pengembangan penyidikan ke arah tersebut menurutnya masih terus dikembangkan.

“Proses penyidikan (tersangka yang berasal dari anggota DPRD merupakan koordinator penyuapan terhadap anggota DPRD lain,red) sedang berkembang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya beberapa anggota DPRD Sumut disebut telah mengambalikan uang yang diduga diberikan Gatot. Saat ditanya apakah mereka nantinya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka, Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Johan Budi mengatakan, perlu pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan lihat dulu proses penerimaan dan pengembaliannya seperti apa. Tidak bisa digeneralisirkalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan, ya tidak menghilangkan pidananya,” ujar Johan.

Soal ini, beberapa waktu lalu, Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi membenarkan istrinya, Evi Diana boru Sitorus, mengembalikan sejumlah uang diduga terkait suap pada pembahasan APBD Sumut tahun 2014.

“(Istri, Red) Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka. Untuk masalah teknisnya silahkan ditanya ke penyidik saja,” ujar Erry usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas Gatot terkait dugaan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (12/10) lalu.

Terkait pengembangan perkara Gatot, menurut Johan, KPK baru akan memeriksa Gatot sebagai tersangka pada pekan depan. Sementara terhadap lima tersangka lain, belum dapat dipastikan. Namun kemungkinan besar paling cepat baru dapat dilakukan pekan depan.

“Untuk pemeriksaan GPN, pekan-pekan depan. Kalau tersangka lain masih baru sprindik (surat perintah penyidikan, Red),” ujar Johan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, KPK diketahui kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

“Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup. Ini diperuntukkan bagi tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho) selaku Gubernur Sumut,” ujar Johan.

Atas temuan tersebut, lembaga antirasuah kata Johan, menjerat Gatot dengan Pasal 5 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar Johan. (gir)

Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut oleh KPK, Selasa (3/11/2015).
Foto: Kombinasi/Dok Sumut Pos
Dari kiri ke kanan ke bawah): Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho, dan unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaludin Harahap. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut oleh KPK, Selasa (3/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pimpinan fraksi, komisi, dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut periode 2009-2014 berpotensi ikut menjadi tersangka kasus suap terkait tujuh kegiatan di lembaga wakil rakyat itu, yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK belum menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap DPRD SUmut periode 2009-2014 yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, masih akan bertambah.

Kemungkinan terbuka, karena hingga kini lembaga antirasuah tersebut terus mendalami berkas-berkas yang ada. Apalagi sebelumnya beberapa waktu lalu, penyidik KPK diketahui telah turun ke Medan memintai keterangan sekitar seratus orang, di mana sebagian besar merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

“Ini proses pengembangan dari (kasus suap,red) hakim TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, red). Kalau untuk detail, (hasil pemeriksaannya,red) belum bisa diungkap. Ini banyak sekali dan masif. Jadi kemungkinan ada pihak lain,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Rabu (4/11).

Kemungkinan tersangka masih akan bertambah, juga terungkap dari pernyataan Indriyanto selanjutnya. Meski belum bersedia menyebut empat pimpinan dan seorang anggota DPRD Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai koordinator penyuapan, namun proses pengembangan penyidikan ke arah tersebut menurutnya masih terus dikembangkan.

“Proses penyidikan (tersangka yang berasal dari anggota DPRD merupakan koordinator penyuapan terhadap anggota DPRD lain,red) sedang berkembang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya beberapa anggota DPRD Sumut disebut telah mengambalikan uang yang diduga diberikan Gatot. Saat ditanya apakah mereka nantinya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka, Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Johan Budi mengatakan, perlu pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan lihat dulu proses penerimaan dan pengembaliannya seperti apa. Tidak bisa digeneralisirkalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan, ya tidak menghilangkan pidananya,” ujar Johan.

Soal ini, beberapa waktu lalu, Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi membenarkan istrinya, Evi Diana boru Sitorus, mengembalikan sejumlah uang diduga terkait suap pada pembahasan APBD Sumut tahun 2014.

“(Istri, Red) Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka. Untuk masalah teknisnya silahkan ditanya ke penyidik saja,” ujar Erry usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas Gatot terkait dugaan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (12/10) lalu.

Terkait pengembangan perkara Gatot, menurut Johan, KPK baru akan memeriksa Gatot sebagai tersangka pada pekan depan. Sementara terhadap lima tersangka lain, belum dapat dipastikan. Namun kemungkinan besar paling cepat baru dapat dilakukan pekan depan.

“Untuk pemeriksaan GPN, pekan-pekan depan. Kalau tersangka lain masih baru sprindik (surat perintah penyidikan, Red),” ujar Johan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus, KPK diketahui kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

“Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup. Ini diperuntukkan bagi tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho) selaku Gubernur Sumut,” ujar Johan.

Atas temuan tersebut, lembaga antirasuah kata Johan, menjerat Gatot dengan Pasal 5 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar Johan. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/