31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Humbahas Terima DIPA dan TKD 2023

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023. DIPA dan TKD itu, diterima langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (2/12) lalu.

Dalam sambutan dan arahannya, Edy menyampaikan, ada 6 prioritas yang ditekankan Presiden, pada penggunaan angaran pada 2023. Yakni penguatan kualitas sumber daya manusia, dengan direncanakan menggratiskan SMK/SMA.

Kemudian, akselerasi penguatan perlindungan sosial dengan fokus untuk pengentasan stunting, paket makanan tambahan, dan bantuan disabilitas. Pengembangan budidaya bawang merah, kentang, serta jahe, yang keseluruhan anggarannya sekitar Rp11,4 miliar.

“Mohon bupati dan wali kota, dikawal anggaran ini,” imbau Edy.

Selanjutnya, Edy juga menuturkan prioritas tersebut, dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya pendukung transformasi ekonomi. Pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk ibukota negara, serta revitalisasi industri dengan terus mendorong hilirisasi. Dan terakhir, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Plt Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumut, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, karena kecepatannya dalam menyerahkan DIPA dan TKD TA 2023.

“Sumut merupakan satu Provinsi yang paling cepat menyerahkan DIPA dan TKD kepada kabupaten kotanya. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, DIPA merupakan dasar pelaksaan anggaran di daerah yang disusun berdasarkan rencana kerja pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga, pemprov, maupun pemkab, pemko.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, mengamanatkan, semua sebutan pemberian dana ke daerah disatukan dalam sebuah nomenklatur, yakni TKD. Sehingga transfer dana yang dulu dikenal dengan Dana Desa, sekarang menjadi TKD. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas) menerima Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023. DIPA dan TKD itu, diterima langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, yang diserahkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (2/12) lalu.

Dalam sambutan dan arahannya, Edy menyampaikan, ada 6 prioritas yang ditekankan Presiden, pada penggunaan angaran pada 2023. Yakni penguatan kualitas sumber daya manusia, dengan direncanakan menggratiskan SMK/SMA.

Kemudian, akselerasi penguatan perlindungan sosial dengan fokus untuk pengentasan stunting, paket makanan tambahan, dan bantuan disabilitas. Pengembangan budidaya bawang merah, kentang, serta jahe, yang keseluruhan anggarannya sekitar Rp11,4 miliar.

“Mohon bupati dan wali kota, dikawal anggaran ini,” imbau Edy.

Selanjutnya, Edy juga menuturkan prioritas tersebut, dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya pendukung transformasi ekonomi. Pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk ibukota negara, serta revitalisasi industri dengan terus mendorong hilirisasi. Dan terakhir, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Plt Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Sumut, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, karena kecepatannya dalam menyerahkan DIPA dan TKD TA 2023.

“Sumut merupakan satu Provinsi yang paling cepat menyerahkan DIPA dan TKD kepada kabupaten kotanya. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakatnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, DIPA merupakan dasar pelaksaan anggaran di daerah yang disusun berdasarkan rencana kerja pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga, pemprov, maupun pemkab, pemko.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, mengamanatkan, semua sebutan pemberian dana ke daerah disatukan dalam sebuah nomenklatur, yakni TKD. Sehingga transfer dana yang dulu dikenal dengan Dana Desa, sekarang menjadi TKD. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/