28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kemendagri Surati Pemprov Sumut dan DPRD Palas, Aktifkan Lagi TSO Jadi Bupati Palas

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Padanglawas (Palas) untuk segera mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau Tengku Sutan Oloan (TSO) menjadi Bupati Palas.

SEBELUMNYA, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena sakit berkepanjangan, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahyamadi menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Surat Kemendagri dengan Nomor: 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022 yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr H Suhajar Diantoro MSi itu, menanggapi surat yang disampaikan DPRD Palas awal November 2022 lalu yang meminta Kemendagri mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas.

Atas permintaan itu, Kemendagri mengeluarkan surat legitimasi atau kekuatan hukum untuk Bupati Ali Sutan Harahap dalam memimpin Kabupaten Palas. Dikutip Sumut Pos Minggu (4/12), dalam surat Kemendagri itu berisi 3 poin, Pertama, merujuk Pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lewat surat No. 190/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022. Kemendagri telah meminta Gubernur Sumut untuk memonitor sekaligus mengevaluasi kerja penyelenggaraan Pemkab Palas.

Kedua, menyusul kondisi kesehatan yang telah pulih dan itu disertai surat keterangan medis, Kemendagri merestui Ali Sutan kembali menjalankan kewenangannya sebagai Bupati Palas. Dan ketiga, Kemendagri menegaskan soal Bupati Ali Sutan sebagai pengambil kebijakan utama administrasi di Kabupaten Palas. Pun begitu, jika itu tak dapat dilakukan, Kemendagri memutuskan kebijakan dapat dilakukan Wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan, dengan adanya surat dari Kemendagri itu, Pemprov Sumut dan DPRD Palas untuk segera menindaklanjuti surat tersebut. “Mereka wajib dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk meminta kepada gubernur, agar mengaktifkan kembali Bapak Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas,” kata Irham Buana kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus segara menanggapi demi berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Palas dengan baik untuk melayani masyarakat. Semua itu, harus dalam kepemimpinan Bupati definitif. “Fungsi pemerintahan kabupaten kan harus dijalankan oleh Bupati yang definitif,” tutur Irham Buana.(gus/adz)

SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Padanglawas (Palas) untuk segera mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau Tengku Sutan Oloan (TSO) menjadi Bupati Palas.

SEBELUMNYA, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena sakit berkepanjangan, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahyamadi menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Surat Kemendagri dengan Nomor: 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022 yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr H Suhajar Diantoro MSi itu, menanggapi surat yang disampaikan DPRD Palas awal November 2022 lalu yang meminta Kemendagri mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas.

Atas permintaan itu, Kemendagri mengeluarkan surat legitimasi atau kekuatan hukum untuk Bupati Ali Sutan Harahap dalam memimpin Kabupaten Palas. Dikutip Sumut Pos Minggu (4/12), dalam surat Kemendagri itu berisi 3 poin, Pertama, merujuk Pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lewat surat No. 190/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022. Kemendagri telah meminta Gubernur Sumut untuk memonitor sekaligus mengevaluasi kerja penyelenggaraan Pemkab Palas.

Kedua, menyusul kondisi kesehatan yang telah pulih dan itu disertai surat keterangan medis, Kemendagri merestui Ali Sutan kembali menjalankan kewenangannya sebagai Bupati Palas. Dan ketiga, Kemendagri menegaskan soal Bupati Ali Sutan sebagai pengambil kebijakan utama administrasi di Kabupaten Palas. Pun begitu, jika itu tak dapat dilakukan, Kemendagri memutuskan kebijakan dapat dilakukan Wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution mengatakan, dengan adanya surat dari Kemendagri itu, Pemprov Sumut dan DPRD Palas untuk segera menindaklanjuti surat tersebut. “Mereka wajib dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk meminta kepada gubernur, agar mengaktifkan kembali Bapak Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas,” kata Irham Buana kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus segara menanggapi demi berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Palas dengan baik untuk melayani masyarakat. Semua itu, harus dalam kepemimpinan Bupati definitif. “Fungsi pemerintahan kabupaten kan harus dijalankan oleh Bupati yang definitif,” tutur Irham Buana.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/